Jateng
Kamis, 22 November 2018 - 21:50 WIB

UU ITE Jerat Baiq Nuril dan Jurnalis, Aktivis HAM Semarang Beraksi

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Sejumlah pemuda dari berbagai organisasi kampus dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) menggelar aksi di depan Kantor DPRD Jawa Tengah (Jateng), Jl. Pahlawan, Kota Semarang, Kamis (22/11/2018) sore.

Sambil menenteng spanduk dan payung berwarna hitam, massa yang mengklaim peduli dengan hak asasi manusia (HAM) itu berkumpul di depan gerbang masuk gedung DPRD Jateng. Mereka berorasi, menyuarakan tuntutan terkait penghapusan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektornik (ITE).

Advertisement

Aksi yang dinamai Aksi Kamisan Semarang itu menutut penghapusan UU ITE karena berbagai alasan. Salah satunya alasan tak lain karena UU ITE telah banyak memakan korban dari orang-orang yang tidak bersalah, seperti Baiq Nuril Maknun, maupun jurnalis serat.id, Zakki Amali.

Koordinator aksi, Nico Wauran, menyebutkan Baiq Nuril merupakan staf honorer SMAN 7 Mataram yang menjadi korban pelecehan seksual mantan atasannya, kepala sekolah berinisial M. Namun, Baiq Nuril justru divonis bersalah setelah kasusnya itu mencuat di media sosial.

Advertisement

Koordinator aksi, Nico Wauran, menyebutkan Baiq Nuril merupakan staf honorer SMAN 7 Mataram yang menjadi korban pelecehan seksual mantan atasannya, kepala sekolah berinisial M. Namun, Baiq Nuril justru divonis bersalah setelah kasusnya itu mencuat di media sosial.

Ia dianggap telah melakukan pencemaran nama baik M hingga divonis bersalah oleh hakim dengan UU ITE dan dijerat hukuman enam bulan penjara plus denda Rp500 juta subside tiga bulan kurungan.

“Bukan kali ini saja orang tak bersalah menjadi korban pasal ‘karet’ UU ITE. Menurut catatan Safenet, lembaga masyarakat yang bergerak memperjuangkan hak digital warga Asia Tenggara, sejak UU ITE diberlakukan dari 2008-Juni 2018, sudah ada 381 korban akibat pasal itu,” ujar Nico dalam keterangan resmi.

Advertisement

Pelapornya paling besar merupakan pejabat negara, kalangan profesi, dan orang awam. Sementara korbannya merupakan ibu rumah tangga, anggota partai hingga jurnalis.

“Seperti yang dialami jurnalis di Semarang, Zakki Amali. Ia dilaporkan petinggi Unnes [Universitas Negeri Semarang] dengan pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan dalih pencemaran nama baik. Padahal, dia hanya menjalankan tugasnya sebagai jurnalis memberitakan dugaan plagiat yang dilakukan rektor Unnes,” imbuh Nico.

Advertisement

Saat ini, kasus Zakki Amali masih bergulir di kepolisian. Nico menilai pelapor justru mencederai kebebasan pers sekaligus kebebasan berekspresi yang dijamin undang-undang. Pelapor bukannya menempuh prosedur hak jawab dalam sengketa pemberitaan sesuai UU No. 40/1999 tentang Pers, tapi justru menggunakan instrumen hukum pidana.

“Oleh karena itu dalam aksi ini kami mendesak polisi menghentikan kasus terhadap Zakki Amali. Kedua, mendesak rektor Unnes mencabut tuntutan dan menempuh prosedur melalui Dewan Pers,” ujar Nico.

Selain kedua tuntutan itu, para aktivis HAM dari berbagai kampus dan organisasi masyarakat di Semarang itu juga menuntut Mahkamah Agung mengabulkan upaya PK Baiq Nuril serta menghapus pasal-pasal ‘karet’ UU ITE.

Advertisement

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif