Jateng
Sabtu, 8 November 2014 - 19:45 WIB

UU Pemilu Masih Mengandung Kekosongan Hukum

Redaksi Solopos.com  /  Jumali  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kotak suara (JIBI/Solopos/Dok.)

 
Kanalsemarang.com, SEMARANG — Pakar politik Universitas Airlangga Surabaya Ramlan Surbakti mengatakan Undang-undang Nomor 8 tahun 2012 tentang pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD masih mengandung kekosongan hukum dalam implementasinya.

Ramlan saat seminar “Pemilu Demokratis: Pemilu Yang Adil dan Berintegritas” mengatakan, terdapat beberapa aspek yang menunjukkan undang-undang tersebut masih memiliki kekosongan hukum.

Advertisement

“Dari segi kepastian hukum, UU Nomor 8 sudah lebih baik daripada UU Nomor 10 tahun 2008. Namun dari segi cakupan masih ada kekosongan hukum,” katanya, Sabtu (8/11/2014) di Semarang.

Beberapa aspek tersebut, lanjut dia, antara lain kriteria penentuan alokasi kursi DPR, proses pembentukan daerah pemilihan, pengendalian dana kampanye, serta sanksi bagi pelanggar ketentuan administratif.

Advertisement

Beberapa aspek tersebut, lanjut dia, antara lain kriteria penentuan alokasi kursi DPR, proses pembentukan daerah pemilihan, pengendalian dana kampanye, serta sanksi bagi pelanggar ketentuan administratif.

Ia mencontohkan aspek pengendalian dana kampanye untuk mewujudkan pemilu yang adil.

Menurut dia, pengaturan mengenai dana kampanye ini belum diatur lengkap serta belum mengarah pada upaya menjamin persaingan yang adil.

Advertisement

Partai yang tidak menjalankan ketentuan tersebut, kata dia, juga tidak memperoleh sanksi apapun.

Ramlan menjabarkan tentang adanya tujuh kriteria yang harus dipenuhi untuk mewujudkan pemilu yang adil dan berintegritas.

Kriteria pertama ialah kesetaraan antarwarga negara dalam pemungutan dan penghitungan suara, serta penentuan alokasi kursi DPR/ DPRD.

Advertisement

Kriteria kedua, kepastian hukum dan kriteria ketiga persaingan yang bebas dan adil antarkontestan pemilu.

Kriteria keempat yakni partisipasi seluruh pemangku kepentingan dalam tahapan pemilu, kelima penyelenggara pemilu harus profesional, independen, imparsial, berintegritas dengan kepemimpinan efektif.

Kriteria keenam, lanjut Ramlan, integritas pemungutan, penghitungan dan pelaporan hasil pemilu.

Advertisement

Dan yang terakhir yakni penyelesaian sengketa pemilu yang adil dan tepat waktu.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif