SOLOPOS.COM - Ilustrasi pernikahan dini (JIBI/Solopos/Antara-blogammar.com)

UU Perkawinan digugat judicial review sehingga batas usia pernikahan bisa ditambah.

Semarangpos.com, SEMARANG — Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Tengah (PW NU Jateng) menolak wacana kenaikan batas minimal usia menikah pada UU Perkawinan. Wacana itu dinilai lebih banyak dampak negatifnya ketimbang positifnya.

Promosi BRI Cetak Laba Rp15,98 Triliun, ke Depan Lebih Fokus Hadapi Tantangan Domestik

Ketua Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah Abi Jamroh di Semarang, Rabu (10/8/2016), mengatakan penolakan tersebut merupakan hasil dari pertemuan para kiai dan perwakilan pengurus NU se-Jateng di Temanggung, belum lama ini. “Aturan yang ada saat ini [UU Perkawinan] saja kalau dilihat dari kemaslahatannya lebih banyak negatifnya,” kata Ketua Komisi Fatwa NU Jawa Tengah ini.

Menurut dia, sempat muncul gugatan judicial review atas UU Perkawinan yang mengatur tentang batasan usia minimal pernikahan. Wacana yang dilontarkan itu, menurut Abi Jamroh, membatasi usia perkawinan untuk wanita dinaikkan dari 16 tahun menjadi 18 tahun dan pria dari 19 tahun menjadi 21 tahun.

Gugatan tersebut, kata dia, telah ditolak Mahkamah Konstitusi dengan pertimbangan kebaikan dan manfaatnya. Para kiai menilai pemerintah tidak boleh membatasi usia minimal untuk menikah.

Salah satu pertimbangannya, lanjut dia, selama mempelai yang akan menikah masih memiliki orang tua atau keluarga, maka pemerintah tidak boleh ikut campur. “Dalam hukum Islam, pemerintah berkedudukan sebagai penguasa umum, sedangkan orang tua berkedudukan sebagai penguasa khusus atas anak-anaknya,” katanya.

Hasil pemikiran para kiai tersebut, menurut dia, akan disampaikan kepada pemerintah serta pemangku kepentingan lainnya sebagai dasar untuk menyusun aturan perundang-undangan.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya