Jateng
Sabtu, 27 September 2014 - 05:50 WIB

UU PILKADA : Bawaslu Jateng Tak Galau Jika Harus Dibubarkan

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemungutan suara pilkada (JIBI/Harian Jogja/Dok.)

Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Dok)

Kanalsemarang.com, SEMARANG – Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Tengah tidak mempersoalkan pembubaran lembaga pengawas pemilu, mulai dari tingkat desa/kelurahan (Pengawas Pemilu Lapangan) hingga provinsi (Bawaslu), asalkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Advertisement

“Soal bubar atau tidak, tentunya kami ikuti aturan aja, prinsipnya kami serba siap,” kata Koordinator Divisi Pengawasan dan Humas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah Teguh Purnomo seperti dikutip Antara, Jumat (26/9/2014).

Pernyataannya itu sehubungan dengan putusan Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, Jumat dini hari, yang menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah menjadi UU Pilkada melalui voting dengan total 226 suara memilih pilkada melalui DPRD, sedangkan opsi pilkada langsung sebanyak 135 suara.

Dengan pilkada via DPRD, menurut pakar otonomi daerah dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Prof. R. Siti Zuhro, M.A., Ph.D., keberadaan lembaga penyelenggara pemilu, baik Bawaslu maupun KPUD, tidak diperlukan lagi.

Advertisement

Menanggapi hal itu, Teguh menegaskan, “Sebagai penyelenggara pemilu tentunya kami akan patuh dan taat terhadap aturan yang ada.” Akan tetapi, lanjut dia, Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah itu belum diundangkan atau paling lambat 30 hari masuk dalam Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI).

“Undang-undang itu baru diketuk Jumat dini hari dan masih harus disahkan pemerintah paling lambat 30 hari yang akan datang,” katanya.

Oleh karena itu, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu substansinya apakah UU itu akan berjalan tanpa aturan pelaksana yang lain, misalnya peraturan pemerintah (PP), atau tidak? Kemudian, apakah ada “judicial review” (pengujian UU Pilkada terhadap UUD 1945) atau tidak ke Mahkamah Konstitusi? “Jadi, itu masih membutuhkan waktu yang cukup panjang,” katanya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif