Jateng
Rabu, 8 Oktober 2014 - 03:50 WIB

UU PILKADA : KPU Tunggu Aplikasi Perppu

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Kanalsemarang.com, SEMARANG—Komisi Pemilihan Umum Jawa Tengah menunggu selesainya seluruh proses terkait rencana pengaplikasian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1/2014 tentang Pilkada Langsung, sebelum kembali melakukan tahapan pemilihan kepala daerah yang sempat ditunda.

“Kami tetap menunggu seluruh proses agar Perppu itu nanti bisa diaplikasikan oleh KPU kabupaten/kota terkait dengan pelaksanaan pilkada di 17 daerah di Jateng pada 2015,” kata Ketua KPU Jateng Joko Purnomo seperti dikutip Antara, Selasa (7/10/2014).

Advertisement

Ia menjelaskan bahwa pihaknya masih mengikuti surat edaran resmi dari KPU RI yang bernomor 1600/KPU/X/2014 mengenai penundaan pelaksanaan tahapan pemilihan kepala daerah yang ditujukan bagi KPU Jateng dan KPU kabupaten/kota di provinsi setempat.

“Untuk sementara ditunda dan seluruh anggaran pilkada yang sudah dianggarkan pada 2014 tidak boleh dibelanjakan dulu untuk menghindari adanya penyimpangan,” ujarnya.

Mantan Ketua KPU Kabupaten Wonogiri itu mengungkapkan bahwa dengan adanya Perppu yang membatalkan UU Pilkada maka KPU Jateng berharap semua pihak dilibatkan dalam setiap proses penyelenggaraan pilkada di semua tingkatan.

Advertisement

Menurut dia, dengan keterlibatan seluruh elemen masyarakat dan pemangku kepentingan penyelenggara pilkada maka diharapkan konstruksi dari penyelenggaraan pilkada ini tidak semua mempunyai kepentingan.

“Sehingga kedepannya tidak lagi terjadi perubahan regulasi setiap kali ada perubahan peta politik dan ada kepastian hukum bagi lembaga penyelenggara pemilu, baik pilpres maupun pilkada,” katanya.

Seperti diwartakan, setelah melalui perdebatan yang panjang, akhirnya Rapat Paripurna DPR RI menyetujui penyelenggaraan pilkada dipilih oleh DPRD yang diputuskan melalui voting, pada Jumat (26/9) dini hari.

Advertisement

Dari hasil voting pada rapat paripurna itu, anggota DPR yang menyetujui pilkada langsung sebanyak 135 orang, sementara yang setuju melalui DPRD sebanyak 226 orang dari jumlah total 361 orang.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif