SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemungutan suara pilkada (JIBI/Harian Jogja/Dok.)

Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Dok)

Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Dok)

Kanalsemarang.com, SEMARANG-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang diminta tidak berhenti dan terus melanjutkan pelaksanaan tahapan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Semarang 2015.

Promosi BRI Siapkan Uang Tunai Rp34 Triliun pada Periode Libur Lebaran 2024

“Saat ini, hampir pasti sejumlah pihak, terutama PDI Perjuangan akan mengajukan judicial review atas UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi,” kata Ketua DPRD Kota Semarang Supriyadi seperti dikutip Antara, Rabu (1/10/2014).

Oleh karena itu, politikus PDI Perjuangan itu meminta KPU Kota Semarang tetap melanjutkan proses dan tahapan Pilkada Semarang 2015 sebagaimana yang dijadwalkan sembari menunggu keputusan MK.

Menurut dia, KPU Kota Semarang sudah merancang jadwal dan tahapan penyelenggaraan Pilkada Semarang 2015, termasuk pula telah disiapkan anggaran dari APBD untuk penyelenggaraan pesta demokrasi itu.

Meski UU Pilkada mengamanatkan pelaksanaan pilkada langsung, Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Semarang itu optimistis gugatan yang diajukan terhadap UU Pilkada tersebut akan dikabulkan oleh MK.

“Koalisi Indonesia Hebat sudah pasti mengajukan ‘judicial review’ ke MK (atas UU Pilkada, red.) dan saya yakin akan diterima MK. Sebab, pilkada langsung merupakan hak dasar rakyat,” tegasnya.

Ia berharap KPU Kota Semarang tetap melaksanakan tahapan-tahapan Pilwakot Semarang 2015 sebagaimana yang dijadwalkan dan tidak terpengaruh dengan UU Pilkada, apalagi UU itu akan digugat ke MK.

“Jangan sampai begini. Kalau KPU [Kota Semarang] berhenti menyiapkan, nanti ketika putusan MK memutuskan pilkada langsung, KPU justru tidak siap,” katanya.

Supriyadi mengatakan sistem pilkada langsung yang diterapkan selama ini sudah berjalan dengan baik, terbukti dengan partisipasi masyarakat yang terus meningkat dalam setiap penyelenggaraannya.

“Masyarakat sudah semakin cerdas dalam memilih pemimpin. Sangat disayangkan kalau kemudian [pilkada] dikembalikan ke DPRD meski saya juga anggota dewan [DPRD Kota Semarang],” ungkapnya.

Bagaimana pun, Supriyadi mengatakan, pilkada langsung merupakan hak dasar rakyat yang harus diberikan dalam memilih calon pemimpinnya, termasuk memilih Walikota dan Wakil Walikota Semarang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya