Jateng
Sabtu, 1 Januari 2022 - 21:42 WIB

Viral! 4 Kades di Pati Terekam Video sedang Karaoke Sambil Pangku LC

Newswire  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi karaoke. (Dok. Solopos.com)

Solopos.com, SEMARANG — Publik Kabupaten Pati, Jawa Tengah (Jateng), tengah dihebohkan kelakuan empat kepala desa di wilayahnya yang tengah asyik berkaraoke bersama lady companion (LC) atau pemandu karaoke. Video yang merekam aksi empat kepala desa di Pati bersama pemandu karaoke atau PK ini pun viral setelah tersebar di dunia maya.

Aksi empat kepala desa yang melakukan karaoke ditemani LC itu terjadi di sebuah hotel di Pati. Aksi ini direkam menggunakan kamera handphone dan tersebar di dunia maya hingga menjadi perbincangan hangat warganet di Kabupaten Pati.

Advertisement

Kepala Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Pati, Sugiyono, mengatakan karaoke empat kades bersama LC atau PK itu terjadi pada Sabtu (25/12/2021) malam. Keempat kades itu saat ini telah dipanggil untuk dimintai keterangan.

Baca juga: Ini Alasan Gus Nuril Tolak Pembongkaran Lokalisasi LI di Kabupaten Pati 

Satpol PP, lanjut Sugiyono, akan mengawal kasus ini untuk memberikan penindakan sanksi kepada para kades. Sanksi, menurut Sugiyono, akan diberikan sesuai dengan peraturan yang ada yakni instruksi bupati, peraturan daerah, maupun peraturan bupati.

Advertisement

“Untuk sanksi pelanggarannya, kami nanti yang akan mengawal. Sanksi akan kami berikan sesuai dengan peraturan yang ada. Kami sangat menyayangkan ini tentu melanggar PPKM, dan secara etika juga tak patut. Harusnya mereka menjadi teladan masyarakat,” katanya, dikutip dari Murianews.com, Sabtu (1/1/2021).

Sementara itu, Kasubbag Bina Pemerintahan Desa Setda Pati, Fendi Eko, membenarkan pihaknya sudah melakukan pemanggilan kepada empat kepala desa yang terekam video dan viral tengah asyik berkaraoke bersama pemandu karaoke.

“Sudah dipanggil semua. Untuk sanksi menunggu bupati. Sekarang kami laporkan dulu hasil pemeriksaan sebagai pertimbangan,” jelasnya.

Advertisement

Baca juga: Ulah Kades di Blora, Pesawat Citilink Gagal Terbang ke Bandara Ngloram

Sekadar informasi, selama pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati melarang seluruh aktivitas karaoke, baik yang berada di hotel maupun kafe-kafe. Penutupan aktivitas hiburan karaoke juga ditegaskan dalam Surat Edaran (SE) Kepala Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Pati, dalam rangka melakukan antisipasi lonjakan kasus Covid-19 pada momen libur Natal dan Tahun Baru 2022.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif