Jateng
Jumat, 24 Maret 2023 - 14:03 WIB

Viral Bagi Takjil Dilarang di Kota Semarang, Ini Kata Wali Kota Ita

Ponco Wiyono  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wali Kota Semarang, Hevearita G. Rahayu, saat memberikaan pernyataan terkait jawaban larangan bagi-bagi takjil, Jumat (24/3/2023). (Solopos.com-Istimewa)

Solopos.com, SEMARANG – Viral twit anggota DPR RI Luqman Hakim yang menimpali pemberitaan soal kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang membagikan takjil untuk berbuka puasa langsung mendapatkan respons dari Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu.

Wali Kota Semarang yang kerap disapa Ita itu menilai ada kerancuan dalam pemberitaan soal kebijakan pemerintah dalam melarang masyarakat membagikan kudapan pembatal puasa. Menurut Ita, ia tidak melarang pembagian takjil, namun hanya mengatur lokasinya.

Advertisement

Sebelumnya anggota DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lukman Hakim, menyampaikan cuitan di akun Twitter-nya @lukmanBeeNKRI “Pramugari di larang berjilbab, ibu2 dilarang pengajian, dan bagi2 takjil buka puasa juga dilarang..”

Di cuitan lainnya, Lukman menulis “sejak kapan umat Islam tidak peduli dengan keselamatan pengguna jalan? Islam sangat menghargai hak pengguna jalan. Bahkan, orang yang mengganggu jalan, dapat dihukum mati. Maka larangan bagi2 takjil di jalan itu jelas tendensius memojokkan umat Islam.”

Menurut Ita, yang benar adalah bagi-bagi takjil diperbolehkan tapi di tempat-tempat yang sudah ditentukan

Advertisement

“Semua ada di Perda Nomor 5 Tahun 2017, bukan perma ya, perda. Teman-teman bisa menyadur, dilarang memberikan selebaran dan pamflet usaha, memberikan imbalan di jalur yang dikecualikan mendapat izin. Dilarang melakukan usaha bentuk apa pun di jalan, tepi jalan, halte, penyeberangan, jalur hijau, dan taman selain pada zona pedagang kaki lima,” tegas Ita pada Jumat (24/3/2023).

Mengenai titik-titik yang diperbolehkan, Ita mengatakan ada beberapa, salah satunya adalah di depan Balai Kota Semarang. Ita mempersilakan kepada masyarakat atau Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) untuk menempati pelataran Balai Kota Semarang saat membagi-bagikan takjil.

Sementara titik lain adalah Taman Kasmaran, depan eks Wonderia, dan depan pasar Dargo. Ita juga mempersilakan masyarakat berjualan atau membagi-bagikan takjil di taman kota, atau beberapa titik lain yang telah dikoordinasikan dengan Dinas Koperasi dan UMKM Kota Semarang.

Advertisement

Wali Kota lalu menyebut alasan mengapa Kota Lama menjadi titik terlarang untuk berbagi makan minum selama Ramadan. “Kota Lama adalah kawasan wisata. Memang di situ ada masyarakat yang ngabuburit juga, tapi tetap dilarang berbagi takjil di sana,” paparnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif