SOLOPOS.COM - Seorang dukun di Margoyoso, Kecamatan Kalinyamat, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng), saat ditangkap polisi. (Istimewa)

Solopos.com, JEPARA — Sebuah video viral di media sosial (medsos) yang memperlihatkan seorang dukun di Margoyoso, Kecamatan Kalinyamat, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng), ditangkap polisi.

Dukun dalam video tersebut dinarasikan juga bekerja membuka biro umrah dan telah menipu banyak korban dengan modus penggandaan uang.

Promosi Simak! 5 Tips Cerdas Sambut Mudik dan Lebaran Tahun Ini

Postingan tersebut salah satunya dibagikan akun Instagram @andreli_48. Saat berita ini ditulis, postingan itu telah mendapatkan 2.115 like dan 125 komentar.

Dalam video yang diunggah akun tersebut, tampak pria yang diduga dukun itu mengenakan kemeja dan sarung. Ia tak berkutik saat didatangi sejumlah polisi berpakaian sipil hingga akhirnya diborgol dan digelandang ke dalam mobil.

Akhir-akhir ini dukun pengganda uang sedang naik daun ya, ternyata SDM (sumber daya manusia) kita masih rendah. Masih percaya kalau ada dukun yang bisa gandakan uang. Difikir saja secara logis, kalau bener dia bisa, dia pasti udah kaya raya sendiri, dan enggak jadi dukun,” tulis komentar @kekeeind.

Dari informasi yang dihimpun Solopos.com, seorang dukun yang ditangkap polisi di Margoyoso, Kecamatan Kalinyamat, Kabupaten Jepara tersebut berinisial SL, 42. Dukun tersebut asli dari Desa Bugo, Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak sebelum akhirnya pindah ke Margoyoso.

Kepala Desa (Kades) Margoyoso, Abdul Kholik, mengatakan jika penangkapan itu terjadi pada Rabu (5/4/2023) lalu. Tak hanya itu, ia membeberkan jika warga setempat mengenalnya dengan nama Slamet dukun.

“Sebelum ketangkap, ada tiga orang lapor ke balai desa karena ditipu dukun Slamet ini. Ada Brebes dan Sumatera yang jadi korban, terkait minyak,” kata Abdul, Jumat (7/4/2023).

Penangkapan tersebut, jelas Abdul, didasari laporan penipuan haji dari salah seorang korban yang mendaftar pada dukun Slamet pada 2020. Kemudian dukun Slamet menjanjikan pada 2022 korban bisa berangkat, namun hingga 2023 korban tidak berangkat.

Terpisah, Kapolsek Kalinyamatan, Iptu Yusron, menambahkan penangkapan terhadap tersangka merupakan hasi kegiatan Polsek Wedung dari wilayah hukum Polres Demak.

Modus penipuan pelaku, yakni menjanjikan bisa memberangkatkan korban ke Tanah Suci melalau haji plus. Namun setelah korban setor Rp160 juta, korban hingga saat ini belum berangkat.

“Penangkapan itu karena penipuan. Bukan penggandaan uang,” tegas Kapolsek Kalinyamatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya