SOLOPOS.COM - Tangkapan layar video yang menampilkan tiga orang berboncengan menggunakan Yamaha Nmax pelat merah. (Istimewa).

Solopos.com, JEPARA — Sebuah video viral di media sosial (medsos) yang menampilkan tiga orang berboncengan menggunakan Yamaha Nmax pelat merah.

Video itu ramai diberbincangkan warganet karena motor yang digunakan merupakan motor dinas bagi para petinggi atau kepala desa (kades) yang baru didapat Senin (10/4/2023) lalu. Sepeda motor itu dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara.

Promosi Siap Layani Arus Balik, Posko Mudik BRImo Hadir di Rute Strategis Ini

Ki anakmu ki, motore malah mbok tumpaki anakmu ki. Iki pie iki? Lagek lounching (tiba) e cah,” seru suara yang ada di dalam video yang diposting akun Instagram @infoseputarjepara.

Saat berita ini ditulis, postingan itu juga telah mendapatkan 2.979 suka dan 530 komentar. Dalam unggahan itu sekaligus menarasikan jika ketiga anak tersebut tengah menikmati motor baru yang harusnya hanya dipakai dinas oleh para petinggi.

Bantu up terus. Lah klarifikasi. Itu kan motor dinas, kok iso-isone digowo anak e boncengan telu. Wis nyalahi aturan,” tulis komentar akun @dnangsf__

Dari informasi yang dihimpun Solopos.com, motor Yamaha Nmax warna merah yang dibuat bonceng tiga itu berpelat nomor K 6371 XL. Motor dinas Pemkab Jepara itu telah diserahkan kepada petinggi Desa Rengging, Kecamatan Pecangaan, Senin (10/4/2023) lalu.

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermades) Jepara, Edy Marwoto, membenarkan terkait video yang beredar tersebut. Pihaknya juga telah mengambil langkah dengan mengirimkan surat teguran kepada petinggi Desa Rengging, seusai menerima kiriman video itu.

”Kalau setelah teguran pertama, ternyata masih ada pelanggaran lagi, kami tidak segan-segan untuk menarik kendaraan dinas tersebut,” tegas Edy, Kamis (13/4/2023) malam.

Edy menambahkan, seusai penyerahan motor pada Senin (10/4/2023) lalu, motor tersebut masih atas nama Pemkab Jepara karena belum ada penyerahan aset ke desa. Rencanaya, penyerahan aset desa itu baru akan dilakukan pada 31 Desember 2023.

”Kendaraan dinas ini diserahkan ke kepala desa dan digunakan untuk pelayanan kepada masyarakat. Sehingga bisa digunakan oleh perangkat desa. Kalaupun ada warga yang mau menggunakan, boleh asal sepengetahuan petinggi dan jelas peruntukannya,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 184 petinggi atau kades di Jepara mendapatkan Nmax baru pada Senin (10/4/2023). Anggaran yang dikeluarkan pemerintah total sekitar Rp5,7 miliar dengan satu motor seharga Rp31,5 juta.

“Motor ini bukan untuk gaya-gayaan. Tapi memberikan pelayanan kepada masyarakat. Jika digunakan tidak sesuai peruntukan, akan saya jewer,” tegas Pj. Bupati Jepara, Edy Supriyanta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya