Jateng
Sabtu, 14 November 2020 - 20:00 WIB

Viral Ngevlog di Lawang Sewu Bayar Rp3 Juta/Jam, Kok Bisa?

Newswire  /  Chelin Indra Sushmita  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tampak depan bangunan Lawang Sewu (Instagram—lawangsewu_semarang)

Solopos.com, SEMARANG -- Youtuber Kirandika Channel harus membayar Rp3 juta untuk membuat konten video di Lawang Sewu, Semarang. Jumlah uang tersebut merupakan harga yang harus dibayarkan dalam durasi waktu satu jam.

Pengalaman syuting di objek wisata Jawa Tengah itu pun disampaikan dalam video bertajuk Ngevlog di Lawang Sewu Harus Bayar Jutaan Rupiah/Jam yang dibagikan di Youtube, Rabu (11/11/2020).

Advertisement

Video berdurasi 9 menit 17 detik itu menceritakan kisah Youtuber Kirandika dari Tuban, Jawa Timur, saat berkunjung ke rumah mertuanya di Semarang. Dia pun kemudian menyempatkan diri syuting di Lawang Sewu. Siapa sangka, dia ditarik bayaran Rp3 juta/jam.

7 Kontak Erat Klaster Puskesmas Colomadu 1 Negatif Covid-19

Menanggapi hal tersebut, Humas KAI Wisata, M Ilud Siregar, menyampaikan permohonan maaf.

Advertisement

“KAI Wisata menyampaikan permohonan maaf kepada pemilik akun Youtube Kirandika Channel dan akan menghubungi pemilik akun tersebut untuk menyampaikan permohonan maaf," jelasnya kepada Suara.com, Sabtu (14/11/2020).

Pihaknya kemudian melakukan pembinaan khusus untuk menyosialisasikan peraturan perusahaan serta tupoksi kepada seluruh petugas keamanan dan lapangan di Lawang Sewu. Dia juga berharap kejadian seperti itu tidak terulang lagi.

Positif Covid-19 Meledak Hingga 163 Orang Dalam 6 Hari, Boyolali Terjun Ke Zona Merah

Advertisement

Ilud menjelaskan, sesuai SOP yang berlaku memang ada biaya yang dikenakan kepada pengunjung jika ingin melakukan pemotretan maupun syuting.

"Untuk kegiatan videografi/cinematografi atau untuk kegiatan yang bersifat komersial seperti shooting film dan shooting iklan, maka akan dikenakan biaya senilai Rp3.500.000 per jam (belum termasuk PPN 10%)," imbuhnya.

Pengunjung juga bakal dikenai biaya jika menyewa Lawang Sewu untuk gathering, pameran, pesta pernikahan, dan kegiatan lainnya.

"Jadi tempat yang dikenakan disesuaikan dengan luasan tempat sewa dan masa sewa," jelasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif