SOLOPOS.COM - Ilustrasi markas Polrestabes Semarang. (Googlemaps.com)

Solopos.com, SEMARANG – Jagat media sosial (medsos) di kalangan warga Semarang dihebohkan dengan sebuah unggahan yang ditujukan kepada Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, terkait kasus dugaan penipuan yang dialami sejumlah korban dengan kerugian mencapai Rp6,6 miliar.

Unggahan itu turut dibagikan di grup Facebook MIK Semarang, yang memiliki member mencapai 488.000 pada Rabu (12/10/2022). Dalam unggahan itu diceritakan tentang kekecewaan korban lantaran Polrestabes Semarang membebaskan terduga pelaku penipuan.

Promosi Jelang Lebaran, BRI Imbau Nasabah Tetap Waspada Modus Penipuan Online

Akibatnya, terduga pelaku pun saat ini kabur dan sulit diminta pertanggungjawaban atas tindak penipuan yang diduga dilakukannya.

Unggahan itu sempat viral setelah dibagikan sebanyak 127 kali dan menuai berbagai komentar dari netizen. Hingga pukul 21.47 WIB, unggahan akun Facebook Kevin Halim Junior di MIK Semar itu bahkan telah mendapat 2.900 like.

Menanggapi hal itu, Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan, mengaku tidak mengetahui secara pasti kaburnya tersangka. Meski demikian, ia membantah jika Polrestabes Semarang telah membebaskan tersangka.

Baca juga: Curhat di Tiktok, Pasien Keluhkan Pelayanan Dokter di Puskesmas Miroto Semarang 

“Kurang paham masalah kaburnya. Sejauh ini sejak terlapor diamankan, belum ada korban yang resmi membuat laporan menyertakan bukti-bukti terkait. Oleh karenanya, terlapor dikembalikan kepada orang tua,” kata Donny kepada Solopos.com, Rabu (12/10/2022).

Tak hanya itu, Donny menyampaikan korban yang membuat pengaduan baru satu orang. Padahal, unggahan tersebut tertulis beberapa orang telah membuat laporan ke Polrestabes Semarang.

“Itu [satu orang pembuat laporan] pun saksi dan bukti minim,” beber dia.

Untuk memperkuat laporan pengaduan tersebut, Donny menegaskan saksi dan bukti dimaksud adalah yang mengetahui terjadinya penipuan. Yakni penipuan yang dimaksud dalam bentuk bagaimana seperti apa.

Baca juga: Viral Pria Ajak Ibu Touring RX King Ternyata dari Boyolali, Ini Alasannya

“Didukung bukti seperti bukti transfer, rekening koran, chat WA atau lain-lainya,” tegas dia.

Sekadar informasi, dalam unggahan di Media Informasi Kota Semarang (MIK Semarang) itu, pemosting, yakni Kevin Halim Junior. Postingan tersebut berisi tulisan agar kepolisian memberikan keadilan dengan mempidanakan sang pelaku.

Enak sekali tersangka dan sindikatnya bisa bebas dan sekarang kabur dari rumahnya. Entah kemana membawa uang kami tanpa ada pertanggungjawaban sama sekali. Apa Bapak dan Jajaran tidak malu setelah banyaknya raport merah kepolisian belakangan ini? Kepercayaan kami terhadap kepolisian RI saat ini ada di titik terendah dan kasus ini membuat kami semakin tidak percaya lagi kepada Kepolisian,” bunyi salah satu kalimat dalam postingan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya