Jateng
Rabu, 12 Oktober 2022 - 22:12 WIB

Viral Pelaku Penipuan Disebut Dibebaskan, Ini Tanggapan Polrestabes Semarang

Adhik Kurniawan  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi markas Polrestabes Semarang. (Googlemaps.com)

Solopos.com, SEMARANG – Jagat media sosial (medsos) di kalangan warga Semarang dihebohkan dengan sebuah unggahan yang ditujukan kepada Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, terkait kasus dugaan penipuan yang dialami sejumlah korban dengan kerugian mencapai Rp6,6 miliar.

Unggahan itu turut dibagikan di grup Facebook MIK Semarang, yang memiliki member mencapai 488.000 pada Rabu (12/10/2022). Dalam unggahan itu diceritakan tentang kekecewaan korban lantaran Polrestabes Semarang membebaskan terduga pelaku penipuan.

Advertisement

Akibatnya, terduga pelaku pun saat ini kabur dan sulit diminta pertanggungjawaban atas tindak penipuan yang diduga dilakukannya.

Unggahan itu sempat viral setelah dibagikan sebanyak 127 kali dan menuai berbagai komentar dari netizen. Hingga pukul 21.47 WIB, unggahan akun Facebook Kevin Halim Junior di MIK Semar itu bahkan telah mendapat 2.900 like.

Advertisement

Unggahan itu sempat viral setelah dibagikan sebanyak 127 kali dan menuai berbagai komentar dari netizen. Hingga pukul 21.47 WIB, unggahan akun Facebook Kevin Halim Junior di MIK Semar itu bahkan telah mendapat 2.900 like.

Menanggapi hal itu, Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan, mengaku tidak mengetahui secara pasti kaburnya tersangka. Meski demikian, ia membantah jika Polrestabes Semarang telah membebaskan tersangka.

Baca juga: Curhat di Tiktok, Pasien Keluhkan Pelayanan Dokter di Puskesmas Miroto Semarang 

Advertisement

Tak hanya itu, Donny menyampaikan korban yang membuat pengaduan baru satu orang. Padahal, unggahan tersebut tertulis beberapa orang telah membuat laporan ke Polrestabes Semarang.

“Itu [satu orang pembuat laporan] pun saksi dan bukti minim,” beber dia.

Untuk memperkuat laporan pengaduan tersebut, Donny menegaskan saksi dan bukti dimaksud adalah yang mengetahui terjadinya penipuan. Yakni penipuan yang dimaksud dalam bentuk bagaimana seperti apa.

Advertisement

Baca juga: Viral Pria Ajak Ibu Touring RX King Ternyata dari Boyolali, Ini Alasannya

“Didukung bukti seperti bukti transfer, rekening koran, chat WA atau lain-lainya,” tegas dia.

Sekadar informasi, dalam unggahan di Media Informasi Kota Semarang (MIK Semarang) itu, pemosting, yakni Kevin Halim Junior. Postingan tersebut berisi tulisan agar kepolisian memberikan keadilan dengan mempidanakan sang pelaku.

Advertisement

Enak sekali tersangka dan sindikatnya bisa bebas dan sekarang kabur dari rumahnya. Entah kemana membawa uang kami tanpa ada pertanggungjawaban sama sekali. Apa Bapak dan Jajaran tidak malu setelah banyaknya raport merah kepolisian belakangan ini? Kepercayaan kami terhadap kepolisian RI saat ini ada di titik terendah dan kasus ini membuat kami semakin tidak percaya lagi kepada Kepolisian,” bunyi salah satu kalimat dalam postingan tersebut.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif