SOLOPOS.COM - Ilustrasi segerombolan kucing. (Freepik.com)

Solopos.com, UNGARAN — Tindakan pemuda Ambarawa, Kabupaten Semarang, yang mencekoki seekor kucing dengan minuman keras (miras) jenis tuak hingga viral di media sosial (medsos) membuat geram komunitas pencinta kucing.

Pendiri Rumah Singgah Clow, sebuah komunitas pencinta kucing, Bimbim, mengaku tindakan pemuda Ambarawa itu benar-benar membuat ia dan rekan-rekannya geram. Terlebih lagi, aksi memberikan minuman keras atau beralkohol jenis tuak itu turut direkam dalam sebuah video dan disebarkan ke medsos.

Promosi Siasat BRI Hadapi Ketidakpastian Ekonomi dan Geopolitik Global

“Itu hal yang membuat kami benar-benar marah semua. Itu kan tuak ya, tuak kan sudah pasti tidak baik dan itu tidak dibenarkan diberikan ke kucing,” kata Bimbin saat dihubungi Solopos.com, Senin (16/1/2023).

Bimbim mengaku kejadian viralnya pemuda yang mencekoki anak kucing dengan miras berawal dari seseorang yang melihat story Whatsapp (WA). Dalam rekaman video di Whatsapp itu tampak sekelompok pemuda melakukan hal yang tidak baik pada kucing. Kejadian itu berlangsung di Karanganyar, Kelurahan Tambakboyo, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang.

Orang melihat story WA kucing dicekoki miras jenis tuak itu kemudian melaporkan ke Rumah Singgah Clow. “Kemudian dia melaporkan ke kami, karena kami merupakan organisasi yang memang fokus ke penyelamatan kucing-kucing jalanan,” terangnya.

Selanjutnya, Bimbim pun meminta komunitas pencinta kucing di wilayah Semarang untuk menindaklanjuti kejadian tersebut dengan melapor ke polisi. Hal itu dilakukan agar kasus penganiayaan terhadap hewan itu bisa ditindaklanjuti aparat berwajib.

“Karena kita posisi di Jakarta kita minta bantuan cat lover di sana [Ambarawa] agar kasus ini dilaporkan pihak berwajib. Agar pelaku bisa diberikan hukuman sesuai pasal yang berlaku,” tegasnya.

Pendiri Rumah Singgah Clow ini pun mengingatkan kepada masyarakat bahwa tindakan penganiayaan atau kekerasan terhadap hewan baik itu kucing atau anjing bisa dikenakan sanksi sesuai Pasal 302 ayat 1 KUHP. “Apalagi melalukan tindak kekerasan dan disebarkan ke media sosial itu sangat-sangat bisa ditindak secara hukum,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya