SOLOPOS.COM - Tangkapan video yang viral terkait tindakan polisi di Kendal yang melakukan penindakan kepada pelanggar lalu lintas di SPBU. (Instagram)

Solopos.com, KENDAL — Sebuah video yang memperlihatkan aksi polisi melakukan penindakan terhadap pengendara sepeda motor dan memberikan surat bukti pelanggaran (tilang) di sebuah SPBU di Kecamatan Brongsong, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah (Jateng), tengah viral di media sosial (medsos). Terlebih dalam video itu terlihat polisi tersebut mengambil kuncu motor pengendara secara paksa.

Video itu pun dibagikan sejumlah akun media sosial (medsos) di Instagram. Salah satu akun yang membagikan adalah @undercoverid. Saat berita ini ditulis, unggahan itu sudah mendapat sekitar 12.500 like dan 1.979 komentar.

Promosi Kredit BRI Tembus Rp1.308,65 Triliun, Mayoritas untuk UMKM

Polisi diduga menilang pengendara yang tidak pakai helm sedang mengantri di SPBU di kendal, Jawa Tengah, Minggu (24/9/2023). Warganet menanyakan bolehkah polisi menilang di SPBU,” tulis akun tersebut dikutip Solopos.com, Jumat (29/9/2023).

Menanggapi video yang viral di medsos itu, Kanit Turjawali Polres Kendal, Ipda Joko Santoso, membenarkan jika tindakan itu dilakukan anggotanya kepada pengendara yang tidak memakai helm di SPBU. Meski demikian, ia menyebut apa yang disampaikan akun itu tidak sepenuhnya benar.

“Sebenarnya itu kejadian [terekam video] lama, sekitar Juli 2023. Kronologi personel Pos Pantes melaksanakan pemantauan di depan Pos Pantes dan melihat pengendara motor dari arah lingkar Kaliwungu tidak menggunakan helm dan menerobos lampu traffic light,” ujar Joko kepada Solopos.com, Jumat.

Sesuai tugas pokok polisi, petugas itu pun langsung melakukan pengejaran terhadap pengendara yang melanggar lalu lintas. Meski demikian, pengendara motor itu tidak mau berhenti hingga di SPBU Kebon Adem, Brangsong.

“Pelanggar tidak mau berhenti dan masuk antrean di SPBU Kebon Adem Brangsong. Dan kejadian mengambil kunci motor memang benar terjadi. Itu [kunci diambil] sebagai bentuk antisipasi agar pelanggar tidak melarikan diri,” sambungnya.

Kanit Turjawali Polres Kendal menegaskan pemberian surat tilang tetap dilakukan kepada pelanggar lalu lintas tersebut. Namun, proses pemberian surat tilang tidak dilakukan di SPBU seperti yang disampaikan sejumlah akun medsos.

“Kebetulan berjarak 50 meter dari Pos Pantes. Upaya penindakan menggunakan ETLE Handheld Mobile dan memberikan imbauan terkait tertib berkendara,” jelasnya.

Ipda Joko menambahkan untuk anggota polisi yang terekam kamera video tengah melakukan penindakan kepada pengendara sepeda motor di SPBU di Kendal itu saat ini juga telah dimutasi dari satuan tugas. Meski pun, anggota polisi berinisial Brigadir IS itu belum terbukti melakukan pelanggaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya