SOLOPOS.COM - Bupati Kudus, Hartopo. (kuduskab.go.id)

Solopos.com, KUDUSBupati Kudus, HM Hartopo, angkat bicara terkait viral di media sosial terkait mutasi jabatan Samani Intakoris dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kudus menjadi Kepala Arsip dan Perpustakaan Daerah (Arpusda) Kudus. Menurut Hartopo, keputusan untuk melakukan mutasi jabatan itu sudah dijalankan sesuai aturan.

Hartopo juga membantah jika keputusan merotasi Samani Intakoris dari posisi Sekda ke Kepala Arsip dan Perpustakaan ada unsur politik. Menurutnya, mutasi atau rotasi jabatan itu dilakukan dengan berbagai pertimbangan, salah satunya lama masa jabatan.

Promosi Jaga Keandalan Transaksi Nasabah, BRI Raih ISO 2230:2019 BCMS

“Masa jabatan Sekda kan sudah selesai. Sudah lima tahun. Sudah saatnya diganti. Jadi, enggak ada yang salah,” ujar Hartopo kepada Solopos.com, Rabu (2/8/2023) malam.

Terkait latar belakang atau faktor kenapa dari Sekda Kudus kemudian ditempatkan menjadi Kepala Arpusda Kudus, Hartopo menegaskan tak ada alasan khusus. Ia mengatakan dari sekian banyak posisi kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kudus, hanya posisi kepala Arpusda dan Inspektorat yang mengalami kekosongan.

“Ya, karena sekarang yang kosong itu di Inspektorat dan Arpusda. Nah itu [Samani Intakoris] sudah sesuai tupoksi [tugas pokok dan fungsi], beliau pernah menjalankan tugas,” jelasnya.

Hartopo juga menengaskan jika dirinya tak terlibat atau cawe-cawe dalam penempatan atau mutasi Sekda Kudus, Samani Intakoris, menjadi Kepala Arpusda. Hal itu dikarenakan kebijakan terkait mutasi jabatan itu dijalankan sesuai peraturan dan teknis yang ada.

“Ini [mutasi Sekda ke Kepala Arpusda] sudah sesuai rapat panitia. Sudah ditentukan, [kaami] konsultasi juga ke KASN [Komite Aparatur Sipil Negara], Kemendagri [Kementerian Dalam Negeri], rapat panita. Enggak bisa Bupati gawe dewe [bikin sendiri] mutasi ke sana atau ke sini. Sudah sesuai peruntukan ini [mutasi],” tegasnya.

Lebih jauh, Bupati Kudus menyebut bila struktur organisasi jabatan Sekda di tingkat kabupaten/kota dengan kepala OPD atau kepala dinas tidak berbeda. Kedua posisi itu sama-sama dijabat oleh ASN dengan golongan atau jabatan Eselon II.

“Enggak [turun jabatan], kabupaten/kota kan Sekda masih sama [golongan jabatan] dengan kepala dinas [Eselon II]. Kalau di Provinsi beda, [Sekda] Eselon I,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, pengangkatan Samani Intakoris menjadi Kepala Arpusda dilakukan di Pendapa Kudus, Selasa (1/8/2023), menuai perhatian publik setelah videonya beredar di media sosial (medsos) Tiktok. Hal ini karena ada yang menduga mutasi jabatan itu berbau politik menyusul penempatan posisi Samani Intakoris yang semula menjabat Sekda Kudus menjadi Kepala Arsip dan Perpustakaan Daerah (Arpusda) Kudus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya