Jateng
Jumat, 3 Juni 2022 - 00:03 WIB

Viral Setelah Keroyok 2 Orang, 6 Pemuda di Semarang Ditangkap

Newswire  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Keenam pelaku pengeroyokan yang viral di medsos saat dihadirkan di Mapolrestabes Semarang, Kamis (2/6/2022). (Solopos.com-Antara/I.C. Senjaya)

Solopos.com, SEMARANG — Kasus pengeroyokan dua pemuda di kawasan Jalan Indraprasta, Kota Semarang, yang viral di media sosial atau medsos, baru-baru ini telah diungkap. Para pelaku pengeroyokan itu pun telah diringkus aparat Polrestabes Semarang.

Pelaku pengeroyokan itu berjumlah enam orang. Motif pengeroyokan itu tak lain berlatar belakang permasalahan perempuan.

Advertisement

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan, mengatakan kasus pengeroyokan di Jalan Indraprasta, Kota Semarang, yang terekam CCTV dan viral di media sosial atau medos itu terjadi pada Minggu (29/5/2022).

“Setelah memperoleh laporan, kami mengamankan enam pelaku. Satu pelaku lainnya masih dalam pencarian,” ujar Donny saat menggelar jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, Kamis (2/6/2022).

Keenam pelaku yang diamankan itu masing-masing AWK, 22, SSA, 21, DRP, 20, SAM, 19, RDP, 19, dan RV, 19, yang semuanya warga Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang.

Advertisement

Ia mengatakan bahwa pengeroyokan terhadap RRF dan BS tersebut bermula ketika keduanya mendatangi SPBU Jalan Indraprasta setelah mendapat pesan dari seorang perempuan.

Baca juga: Viral Video Pengeroyokan Siswi SMP, Ini Kata Disdik Kota Semarang

Salah seorang pelaku yang merupakan kakak perempuan itu, kata dia, mengaku tidak terima terhadap korban yang mengajak kencan adiknya itu. “Pelaku diduga tersinggung dan sepakat memancing korban untuk datang ke SPBU Indraprasta,” katanya.

Advertisement

Saat kedua korban berada di sekitar SPBU Jalan Indraprasta, para pelaku langsung mengeroyok mereka. Polisi yang memperoleh laporan dari kedua korban kemudian melakukan penyelidikan hingga mengamankan keenam pelaku.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif