SOLOPOS.COM - Tangkapan layar video pengeroyokan suporter Persijap di Kudus. (Instagram @infoupdatejateng)

Solopos.com, KUDUS — Peristiwa pengeroyokan dialami dua suporter Persijap Jepara di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah (Jateng), Minggu (7/8/2022). Video saat suporter Persijap dikeroyok enam orang di Kudus ini pun tersebar di media sosial dan viral.

Peristiwa pengeroyokan itu terjadi saat suporter Persijap hendak menyaksikan laga persahabatan antara tim kesayangannya dengan Persipa Pati di Stadion Joyokusumo, Pati, Minggu. Mereka berangkat dari Jepara bersama rombongan suporter yang lain.

Promosi Kredit BRI Tembus Rp1.308,65 Triliun, Mayoritas untuk UMKM

Namun, saat sampai di lampu merah atau traffic light Desa Prambatan Lor, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, kedua suporter Persijap ini terpisah dari rombongannya. Akhirnya, dua suporter Persijap itu pun dikeroyok oleh enam orang.

Kapolres Kudus, AKBP Wiraga Dimas Tama, menjelaskan kronologi pengeroyokan suporter Persijap itu. Total ada enam orang pelaku pengeroyokan. Awalnya, enam pelaku itu mengadang korban. Sepeda motor yang ditumpangi korban lantas dihentikan.

Pelaku kemudian melakukan pengeroyokan terhadap suporter Persijap itu. Belakangan diketahui, selain dikeroyok di Kudus, suporter Persijap ini juga nyaris kehilangan HP dan dompet yang hendak dirampas pelaku.

Baca juga: Suporter PSS Sleman Dianiaya hingga Meninggal, Polisi Bekuk 2 Pelaku

”Para pelaku awalnya hendak merampas HP dan dompet milik korban, selanjutnya korban bersama temannya lari dan terjadi pemukulan,” ungkapnya.

Suporter Persijap yang dikeroyok enam orang di Kudus itu pun mendapat sejumlah pukulan dari pelaku hingga mengalami memar di beberapa bagian tubuh. ”Sehingga korban mengalami memar dan lebam pada bagian kepala, muka, serta punggung,” ucapnya.

Aksi pengeroyokan terhadap suporter Persijap di Kudus ini pun saat ini telah ditangani Polres Kudus. Dari enam pelaku yang terlibat tindak penganiayaan itu, dua di antaranya telah diringkus polisi.

Baca juga: Puting Beliung Terjang 2 Desa di Kudus, Puluhan Rumah Rusak

Kedua pelaku yang diringkus itu berinisial NJ, 21, dan MA, 24, warga Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus. Sementara empat orang lainnya berstatus masih buron.

Terhadap pelaku pengeroyokan suporter Persijap di Kudus ini pun polisi menjerat dengan Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun enam bulan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya