SOLOPOS.COM - Terduga pelaku penganiayaan berinisial DS. ANTARA/HO-Polresta Banyumas

Solopos.com, BANYUMAS — Pelaku penganiayaan terhadap seorang juru parkir di depan salah satu konter ponsel, Desa Karangjati, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, dibekuk aparat kepolisian.

Aksi pemukulan yang dilakukan pelaku kepada korban tersebut terekam dalam rekaman CCTV. Video pemukulan itu pun ramai dan viral di media sosial beberapa hari terakhir.

Promosi Indeks Bisnis UMKM BRI: Ekspansi Bisnis UMKM Melambat tapi Prospektif

Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi Siswanto, membenarkan telah terjadi pemukulan terhadap juru parkir di Desa Karangjati tersebut. Kejadian penganiayaan itu pada Senin (15/5/2023) sekitar pukul 16.00 WIB.

Pelaku penganiayaan itu berinisial DS, 38, warga Kalitengah, Kecamatan Gombong, Kabupaten Kebumen. Sedangkan korban berinisial AH, 29, warga Desa Kecila, Kecamatan Kemranjen, Banyumas.

“Terduga pelaku berhasil ditangkap pada Selasa setelah video dari CCTV beredar di media sosial,” jelas dia yang dikutip dari Antara, Sabtu (20/5/2023).

Penganiayaan itu terjadi, kata Siswanto, awalnya AH melihat ada dua pengendara sepeda motor yang sedang berbincang-bincang di tepi jalan, sehingga kendaraannya mengganggu pengguna jalan yang melintas.

Untuk itu, AH kemudian menegus dua pengendara sepeda motor tersebut dan meminta mereka untuk merakirkan kendarannya dengan benar.

Akan tetapi, teguran tersebut justru menimbulkan percekcokan karena pelaku berinisial DS yang menggunakan celana loreng TNI dan jaket abu-abu bergaris tiga memanjang di lengan itu tidak terima terhadap teguran AH.

“DS yang tidak terima atas teguran itu justru marah terhadap AH dan menarik juru parkir tersebut ke arah konter, lalu terjadilah pemukulan,” katanya.

Seperti yang terlihat dalam video CCTV yang viral di media sosial, kata Kasatreskrim, DS memukul AH dengan menggunakan helm hingga terjatuh dan pingsan karena mengalami luka memar di bagian kepala sebelah kanan.

Setelah sadar dari pingsannya, AH segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kemranjen yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penangkapan pelaku di wilayah Kebumen pada hari Selasa (16/5/2023).

Barang bukti yang diamankan dari terduga pelaku, di antaranya sebuah helm merek KYT, satu helai celana loreng TNI, satu jaket abu-abu bergaris tiga memanjang di lengan, dan satu sepeda motor Supra X 125.

Terkait dengan celana loreng yang digunakan terduga pelaku, Kompol Agus memastikan DS hanyalah seorang warga sipil dan saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Kemranjen.

“DS bakal dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya