SOLOPOS.COM - Kapolres Purbalingga AKBP Era Johny Kurniawan (tengah) saat konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Kamis (16/3/2023 sore, menunjukkan barang bukti kasus pengancaman terhadap sopir bus pariwisata. (Solopos.com-Antara/Sumarwoto)

Solopos.com, PURBALINGGA — Aparat Satreskrim Polres Purbalingga, Jawa Tengah (Jateng), langsung turun tangan menanggapi viral video dua pria yang memalak sopir bus pariwisata dengan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis parang. Kedua pelaku itu pun saat ini telah ditangkap aparat Polres Purbalingga daan saat ini mendekam di tahanan.

Kapolres Purbalingga, AKBP Era Johny Kurniaawan, mengatakan aksi pemersan sopir bus pariwisata itu dilakukan sekelompok orang yang sempat terekam kamera hingga video viral di medsos.

Promosi BRI Sukses Jual SBN SR020 hingga Tembus Rp1,5 Triliun

“Berdasarkan laporan yang kami terima, waktu kejadian pada Minggu [12/3/2023] sekitar pukul 01.00 WIB. Pelapor saat itu adalah sopir bus, merasa terancam atas kejadian itu,” ujar Kapolres Purbalingga dalam jumpa pers di Mapolres Purbalingga, Kamis (16/3/2023).

Kapolres Purbalingga mengungkapkan peristiwa pemerasan itu terjadi saat bus pariwisata melintas di depan SPBU Padamara ke arah Jalan MT Haryono, Purbalingga.

Menurut dia, peristiwa itu terjadi bus pariwisata tersebut melintas di depan SPBU Padamara ke arah Jalan MT Haryono, Purbalingga. Saat bersamaan, sebuah mobil Toyota Etios berwarna putih berpelat nomor F 1339 KQ melintas dengan empat orang yang baru keluar dari salah satu tempat hiburan dalam kondisi mabuk.

Penumpang mobil Etios itu merasa tersinggung karena jalan ditutupi sehingga mereka menghadang bus tersebut. Dua orang yang turun dari mobil Etios itu menghampiri sopir bus dan salah seorang di antaranya membawa senjata tajam sejenis parang.

Selain diacung-acungkan, parang tersebut juga dipukulkan ke kaca depan bus. Bahkan, mereka meminta uang sebesar Rp500.000 kepada sopir bus, tapi hanya diberi Rp200.000.

“Atas dasar laporan tersebut, kami segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya dapat menangkap dua orang pelaku pada hari Senin [13/3/2023],” kata Kapolres.

Ia mengatakan dua pelaku yang tertangkap berinisial MN, 42, warga Desa Prigi, Kecamatan Padamara, Purbalingga, dan AD, 28, warga Desa Kalimanah Kulon, Kecamatan Kalimanah, Purbalingga.

Selain menangkap dua pelaku, polisi juga menyita mobil Etios, satu bilah parang, dan uang yang diminta dari sopir bus. Polisi saat ini juga masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnyaa, yakni JM dan BD.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya