Jateng
Rabu, 24 April 2019 - 21:50 WIB

Viral Video KPPS Coblos Surat Suara di Boyolali, Bawaslu Jateng Desak PSU

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Tengah (Jateng) mendesak Komisi Pemilihan Umum  (KPU) Kabupaten Boyolali untuk menggelar pemungutan ulang suara (PSU) di TPS 8 Dukuh Winong, Desa Karangjati, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali.

TPS 8 Desa Karangjati direkomendasikan menggelar PSU setelah terungkapnya keterlibatan salah seorang anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dalam mencoblos surat suara milik pemilih.

Advertisement

Kejadian itu pun sempat terekam kamera seorang warga, hingga videonya viral di media sosial (medsos).

Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar-Lembaga Bawaslu Jateng, Rofiuddin, mengatakan jajaran Bawaslu sudah mengusut kasus yang terjadi di salah satu TPS di Kabupaten Boyolali itu. Pihaknya pun mendesak agar KPU setempat segera menggelar PSU menyusul adanya keterlibatan petugas KPPS dalam melakukan pencoblosan

Peristiwa KPPS mencoblos surat suara itu tidak sesuai dengan asas dan prinsip pemilu, yakni  langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Tindakan mencobloskan yang dilakukan  anggota KPPS itu melanggar aturan dan tidak sesuai perundang-udangan,” ujar Rofiuddin, Rabu (24/4/2019).

Advertisement

Rofiuddin mengatakan jika mengacu pada Pasal 37 ayat (2) UU No.7/2017 tentang Pemilu, maka pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila pembukaan kotak suara, berkas pemungutan, dan penghitungan suara tida dilakukan sesuai tata cara yang ditetapkan dalam perundang-undangan.

“Bawaslu Kabupaten Boyolali sudah merekomendasikan ke KPU Kabupaten Boyolali agar KPPS melaksanakan PSU di TPS 8 Desa Karangjati selambat-lambatnya 10 hari sejak hari pemungutan suara [17 April],” imbuh Rofi.

Dalam rekaman video yang tersebar di medsos, anggota KPPS di TPS 8 Desa Karangjati memang terlihat ikut mencoblos surat suara yang dimiliki warga. Ia bahkan mencoblos surat suara di bilik suara pada saat pemungutan suara, 17 April.

Advertisement

Dari hasil penyelidikan Bawaslu, anggota KPPS tersebut tidak hanya mencoblos satu kali saja tapi lebih dari 10 kali.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif