Jateng
Sabtu, 22 April 2023 - 14:33 WIB

Viral Video Pekerja Berjilbab Minum Miras di Jepara, Polisi Turun Tangan

Adhik Kurniawan  /  Mariyana Ricky P.D  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tangkapan layar video berdurasi 25 detik menunjukan sekolompok pekerja wanita berjilbab di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng), tengah pesta miras. (Solopos.com/Adhik Kurniawan)

Solopos.com, JEPARA – Sebuah video berdurasi 25 detik yang menampilkan sekolompok pekerja wanita berjilbab di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng), minum minuman keras (miras) viral di group dan story WhatsApps. 

Tampak, dalam video itu, beberapa dari mereka sedang menuangkan beer dan bersulang bersama-sama.

Advertisement

Dari informasi yang dihimpun Solopos.com, pekerja wanita itu berasal dari PT Samwon Busana Indonesia Jepara.

Mereka melakuan aksi menenggak beer itu saat buka bersama di Rumah Makan Matahari Terbit di Desa Damarjati, Kecamatan Kalinyamatan, pada Rabu (19/4/2023).

Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jateng, Aulia Hakim, membenarkan terkait informasi tersebut. Bahkan, ia sangat menyayangkan dan kecewa akan perilaku para pekerja wanita itu.

Advertisement

“Mereka (pekerja wanita) minum miras bersama pria tenaga kerja asing (TKA). Kami mengecam keras oknum TKA itu,” kata Aulia, kepada Solopos.com, Sabtu (22/4/2023).

Untuk itu, KSPI Jateng meminta kepada pihak kepolisian dan dinas tenaga gerja, maupun imigrasi, agar bisa memeriksa Kartu Izin Terbatas (KITAS) dari oknum TKA yang terlibat. 

Apabila peruntukan tidak sesuai, pihaknya berharap aparat penegak hukum dan dinas terkait bisa segera mendeportasi oknum TKA yang terlibat ke negara asalnya. 

Advertisement

Terpisah, Kapolres Jepara, AKBP Warsono, mengaku sudah menindaklanjuti kejadian tersebut bersama dinas terkait.

Tak hanya itu, kepolisian juga telah melakukan undangan klarifikasi kepada yang bersangkutan yang ada di video tersebut.

“Bahwa kami dari Polres Jepara sudah memintai keterangan terkait masalah pelanggaran tindak pidana ini dan belum kita temukan, mungkin nanti sanksi–sanksi lain dari dinas terkait.” ungkap AKBP Warsono.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif