SOLOPOS.COM - Rina Iriani di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (30/12/2014). (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani (kiri) yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi subsidi perumahan Griya Lawu Asri (GLA) Kabupaten Karanganyar, mengikuti sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Selasa (30/12/2014). Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 10 tahun dan denda Rp. 1 miliar. (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Rina Iriani di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (30/12/2014). (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Kasus GLA kembali disidangkan. Terdakwa mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani, dituntut hukuman penjara 10 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum 

Promosi Kuliner Legend Sate Klathak Pak Pong Yogyakarta Kian Moncer Berkat KUR BRI

 

Kanalsemarang.com, SEMARANG – Mantan Bupati Karanganyar, Jawa Tengah, Rina Iriani, dituntut hukuman 10 tahun penjara dalam kasus penyimpangan dana subsidi perumahan Griya Lawu Asri kabupaten setempat.

Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Selasa, juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar.

JPU Slamet Widodo saat membacakan tuntutan juga meminta majelis hakim mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp11,8 miliar.

“Jika terdakwa tidak mampu membayar maka harta benda miliknya akan disita dan dilelang untuk memenuhi uang pengganti tersebut,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Dwiarso Budi tersebut seperti dikutip Antara, Selasa (30/12/2014).

Slamet menambahkan jika harta terdakwa tidak mencukupi untuk menutup kerugian negara tersebut, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama enam bulan.

Jaksa juga meminta majelis hakim untuk mencabut hak politik mantan orang nomor satu di Kabupaten Karanganyar itu.

“Pencabutan hak politik ini dimaksudkaan agar masyarakat tidak lagi dipimpin oleh seseorang yang pernah terlibat dalam kasus korupsi,” katanya.
Dalam tuntutannya, jaksa menilai Rina terbukti melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Selain itu, terdakwa juga dinilai memenuhi unsur pencucian uang dalam Undang-undang No 8/2010.
Atas tuntutan jaksa tersebut, majelis hakim memberi waktu selama dua pekan untuk menyiapkan nota pembelaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya