Jateng
Senin, 10 April 2023 - 18:14 WIB

Waduh! 47 Perusahaan di Jateng Sulit Bayarkan THR, Paling Banyak di Semarang

Ponco Wiyono  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi memanfaatkan THR untuk membeli kebutuhan Lebaran. (freepik).

Solopos.com, SEMARANG – Dinas Tenga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah mencatat ada puluhan perusahaan di wilayah Jateng kesulitan memberikan uang tunjangan hari raya (THR) bagi para pekerja saat pada Lebaran 2023 ini.

Perusahaan-perusahaan itu mayoritas di Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Sukoharjo dan Kota Solo.

Advertisement

“Dari data yang terhimpun di posko pengaduan kami, wilayah yang aduannya berkaitan dengan pemberian THR terbanyak ada di Kota Semarang, khususnya untuk sektor padat karya. Ini lantaran satu perusahaan bisa diadukan oleh puluhan pekerja,” kata Kepala Disnakertrans Jateng, Sakina Roselasari, melalui telepon, Senin (10/4/2023).

Sakina menambahkan, hingga dengan Minggu (9/4/2023), pihaknya mencatat ada 47 perusahaan baik dalam bentuk PT, CV maupun yayasan yang terkendala pemberian THR Lebaran. Dari catatan Disnakertrans juga diketahui, pabrik yang bermasalah dalam pembayaran THR sebagian bergerak di sektor garmen dan manufaktur.

Menindaklanjuti aduan para pekerja, Disnakertrans Jateng sudah mengutus pengawas untuk melakukan pemeriksaan kepada perusahaan yang melanggar. “Menurut aturan Permenaker Nomor 6 Tahun 2023, sanksinya berupa hukuman administratif. Nantinya kita layangkan teguran tertulis pertama dan kedua. Catatan kami, temuan terbanyak kasus perusahaan kesulitan bayar THR ada di Kabupaten Semarang dan Kota Semarang,” lanjut Sakina.

Advertisement

Selain penurunkan tim pengawas, Disnakertrans disebut Sakina telah menggelar rakor bersama Disnaker Kota Semarang. Pertemuan ini menghasilkan rencana untuk menerjunkan tim mediator guna memediasi dan memitigasi kasus gagal bayar THR yang dialami masing-masing perusahaan.

Dalam kesempatan terpisah, Kepala Disnaker Kota Semarang, Sutrisno, menegaskan pihaknya telah memberi arahan kepada 15 perusahaan untuk segera mencairkan uang THR para pekerja.

“Ada pemilik perusahaan yang beralasan, THR itu bertahap, bukan dicicil. Ini karena riskan dan juga demi mengedukasi para pekerja untuk bijak saat berbelanja untuk kebutuhan Lebaran. Tapi kita pastikan sepekan sebelum Lebaran sudah beres,” ucapnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif