SOLOPOS.COM - Ilustrasi persewaaan mobil. (Freepik)

Solopos.com, BANYUMAS – Seorang anggota DPRD Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah (Jateng), berinisial AK, dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Jateng atas tuduhan penggelapan mobil sewaan atau rental.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi Siswanto, mengaku telah melakukan penyelidikan kasus penggelapan mobil sewaan yang diduga melibatkan anggota DPRD Banyumas itu.

Promosi BI Rate Naik Jadi 6,25%, BRI Optimistis Pertahankan Likuiditas dan Kredit

“Kami sudah memeriksa saksi, kemudian anggota dewan [AK] juga sudah kami periksa, tinggal pendalaman saja,” ujar Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Senin (25/5/2023).

Agus mengaku jumlah saksi yang telah diperiksa sebanyak dua orang. Keduanya merupakan keponakan anggota DPRD Banyumas yang dituduh terlibat dalam kasus penggelapan mobil sewaan itu.

Meski demikian, Polresta Banyumas hingga kini belum menetapkan tersanka dalam kasus itu. Sementara, mobil sewaan yang jadi polemik hingga kini masih dilakukan pengecekan lokasinya.

“Saya cek dulu ya, kemarin untuk pelaporan pertama kan [mobil] sudah dipindahkan,” tegasnya.

Sementara itu, pemilik mobil, Cahya Efendi, mengaku mobil milikinya itu awalnya disewa rekan bisnisnya, F selama tiga hari pada awal Desember 2022. Setelah itu, pada akhir Desember 2022, F kembali menyewakan mobil milik Cahya kepada pelanggannyaa selama dua pekan dengan biaya Rp4,6 juta.

Setelah itu, F mengatakan kepada Cahya jika penyewa meminta tambahan waktu selama satu hari. Namun, sejak saat itu Cahyaa tidak menerima uang sewa hingga dirinya melacak keberadaan mobil melalui GPS.

Akhirnya, ia pun menemukan lokasi mobilnya di daerah Pasir Lor, Kecamatan Karanglewa, Banyumas. Ternyata mobilnya berada di rumah milik anggota DPRD Banyumas berinisiak AK.

“Kami pun sempat bertemu dan berbincang-bincang dengan AK. Namun, kami diarahkan untuk berkomunikasi dengan mantan suami AK berinisial J yang merupakan seorang anggota TNI,” ungkap Efendi.

Akan tetapi dalam komunikasi tersebut, kata dia, J menyatakan tidak bisa mengembalikan mobil itu karena telah digadaikan oleh keponakan AK berinisial K dan B. Dia mengaku diminta untuk menyerahkan uang sebesar Rp25 juta jika ingin mengambil mobil tersebut.

Atas alasan itu pulalah, akhirnya Cahya mengadukan persoalan itu ke polisi.

Pengacara AK, Darbe Tyas Waskita, mengaku belum menerima informasi terkait laporan yang dilakukan pengacara dari pihak Cahya Efendi ke Polda Jateng “Hingga saat ini belum ada SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan). Kami masih menunggu dari klien kami,” jelasnya.

Sementara itu, AK mengaku hanya dititipi mobil oleh keponakannya dan dia tidak memegang kuncinya. Menurut dia, keponakan-nya itu meminjam uang dalam jumlah besar dan meninggalkan mobil tersebut sebagai jaminan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya