SOLOPOS.COM - Plt Kepala Bapenda Jateng, Peni Rahayu, saat ditemui di kantornya, Rabu (31/8/2022). (Solopos.com-Adhik Kurniawan)

Solopos.com, SEMARANG — Badan Pengelola Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah atau Bapenda Jateng menyebut ada 1.475.205 kendaraan di wilayahnya yang berpotensi menjadi kendaraan bodong. Hal itu menyusul akan diterapkannya kebijakan Korlantas Polri terkait penghapusan kendaraan bermotor dari daftar registrasi dan identifikasi akibat pemilik lalai membayar pajak selama dua tahun.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Jateng, Peni Rahayu, mengaku telah mengusulkan insentif bebas denda dan pokok piutang tahun kelima kepada Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo. Usulan itu disampaikan agar pemilik kendaraan yang lalai membayar pajak kendaraan bermotor bisa terbebas dari denda dan segera melakukan pembayaran sebelum kebijakan Polri yang tertuang dalam Pasal 74 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) diterapkan.

Promosi Waspada Penipuan Online, Simak Tips Aman Bertransaksi Perbankan saat Lebaran

“Itu [kebijakan Polri sesuai Pasal 74 UULLAJ] rencana diterapkan awal tahun [2023] nanti. Jadi, sebelum itu kami sudah usul ke Pak Gubernur, agar selambat-lambatnya September ini insentif [bebas denda] bisa diberlakukan. Data kami, [kendaraan] yang sudah jatuh tempo mencapai jutaan. Kalau tidak segera membayar [pajak] akan jadi bodong,” ujar Peni saat dijumpai Solopos.com di kantornya, Rabu (31/8/2022).

Peni pun berharap dengan pemberian insentif bebas denda itu, masyarakat kembali meriset ulang registrasi jatuh tempo kendaraan bermotornya. Dengan demikian, data kepemilikan kendaraan bermotor itu bisa kembali tervalidasi dan tidak menjadi bodong pada tahun depan.

“Jadi waktu empat bulan nanti [mulai Semptember], masyarakat diharap mulai membayar pajak kendaraan yang sudah terlambat. Ini akan ada bebas denda dan pokok piutang pajak tahun kelima, sebelum kena penalti dan biayanya makin mahal,” imbau Peni.

Baca juga: Jos! Bapenda Jateng Berinovasi, Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Cukup di Bumdes

Berdasarkan data Bapenda Jateng, ada sekitar 1.475.205 unit kendaraan bermotor di Jateng yang pajak tahunan belum dibayarkan. Bila dinominalkan pajak kendaraan bermotor di Jateng yang belum dibayarkan itu bisa mencapai Rp858.276.761.819.

Sementara itu, realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor di Jateng sepanjang tahun 2022 ini telah mencapai Rp3,2 triliun. Realisasi itu sekitar 58,94 persen dari total target penerimaan pajak kendaraan bermotor di Jateng pada 2022 yang mencapai Rp5,5 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya