SOLOPOS.COM - Diana Rachmawati (kiri) dan kuasa hukumnya, Maria Goretti Etik Prawahyanti, saat diwawancarai wartawan di Semarang, Rabu (24/8/2022). (Solopos.com-Ponco Wiyono)

Solopos.com, SEMARANG — Dosen Fakultas Perikanan dan Kelautan Universitas Diponegoro (Undip), Diana Rachmawati, resmi melaporkan rekan sesama dosen di perguruan tinggi negeri (PTN) di Semarang itu ke Polda Jateng. Diana melaporkan dosen Undip Semarang bernama Haerudin, yang juga merupakan mantan suaminya, karena merasa difitnah telah melakukan kumpul kebo, atau tinggal serumah dengan pasangan yang belum menikah.

Diana mengaku isu kumpul kebo yang disebar Haerudin di lingkungan kampus tempatnya mengajar itu berdampak negatif baginya. Akibat, isu tersebut kariernya di Undip Semarang tersendat. Keinginannya meraih gelar guru besar atau profesor pada 2019 lalu pun turut terganjal.

Promosi Aset Kelolaan Wealth Management BRI Tumbuh 21% pada Kuartal I 2024

Diana menyampaikan gugatan atas Haerudin lantaran tuduhan baku piara yang disebut-sebut terjadi pada 1992 tersebut tidak berdasar. “Dasar tuduhan tersebut [baku piara] hanya berupa surat keterangan dari RT [rukun tetangga] pada tahun itu. Tuduhan itu juga sudah dimentahkan Pengadilan Agama pada 2008 lalu,” tegas Diana kepada Solopos.com di Semarang, Rabu (24/8/2022).

Kuasa Hukum Diana, Maria Goretti Etik Prawahyanti, menambahkan pihaknya tidak pernah melihat surat keterangan dari RT yang menyatakan kliennya melakukan kumpul kebo. Sedangkan surat berisi hak jawab yang dikirim Etik kepada Rektor Undip Semarang juga tidak mendapat respons atau balasan.

“Kami ingin agar pihak kampus juga mendengar pernyataan dari dua sisi, sehingga kebenaran masalah ini bisa diketahui,” ujar Etik.

Baca juga: Terganjal Jadi Guru Besar, Dosen Undip Ini Tuntut Mantan Suami

Diberitakan sebelumnya, Diana dan Haerudin merupakan dosen Undip Semarang yang sebelumnya berstatus sebagai suami istri. Keduanya resmi bercerai pada 2011 silam.

Pada Rabu (24/8/2022) pagi, keduanya seharusnya bertemu dalam sidang mediasi di Pengadilan Negeri Kota Semarang terkait gugatan Diana kepada Haerudin soal Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Diana mengajukan gugatan lantaran Haerudin alpa dalam memenuhi putusan hakim terkait menafkahi anak hasil pernikahan mereka. Kendati demikian, Haerudin selaku pihak tergugat tidak hadir dan hanya diwakili pengacaranya.

Baca juga: Duh! Terima Suap, Dua Dosen UIN Walisongo Duduk di Kursi Pesakitan

Dihubungi terpisah, Kuasa Hukum Haerudin, Faqihuddin, mengatakan pihaknya masih belum bisa memberikan penjelasan. Ia menyatakan kliennya tidak bisa hadir karena ada urusan pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan.

”Klien kami tidak hadir karena terhalang urusan pekerjaan,” tuturnya singkat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya