Jateng
Rabu, 6 April 2022 - 21:47 WIB

Waduh! Minyak Goreng Kemasan Ilegal Beredar di Jateng, Ini Mereknya

Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tumpukan minyak goreng kemasan yang tak memiliki izin edar atau ilegal di Jateng. (Solopos.com-Polda Jateng)

Solopos.com, KENDAL — Tim Satgas Pangan Polda Jawa Tengah (Jateng) menemukan ratusan liter minyak goreng dalam kemasan yang tak memiliki izin edar beredar di wilayah Jateng. Minyak goreng kemasan ilegal itu ditemukan Satgas Pangan Polda Jateng saat menggelar operasi di Pasar Boja, Kabupaten Kendal, Senin (4/4/2022).

Direktur Reserse dan Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Pol Johanson R. Simamora, membenarkan perihal penemuan ratusan liter minyak goreng kemasan yang tak mengantongi izin edar atau ilegal itu. Saat ini, Ditreskrimsus Polda Jateng masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut.

Advertisement

“Betul, kami [Ditreskrimsus] menemukan dugaan terjadinya tindak pidana pelanggaran UU Perdagangan dan Perlindungan Konsumen. Kami temukan minyak goreng kemasan tanpa izin edar dengan merek Gulent,” ujar Johanson kepada wartawan di Kota Semarang, Rabu (6/4/2022).

Baca juga: Bazar Minyak Goreng Kemasan, Sasar Warga Kurang Mampu di Solo

Johanson mengatakan dari proses penyelidikan yang telah dilakukan pihaknya menemukan fakta bahwa minyak goreng kemasan itu tidak memiliki izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk dijual ke masyarakat. Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Jateng juga menemukan fakta bahwa minyak goreng kemasan dengan merek Gulent itu tidak memiliki sertifikat halal.

Advertisement

“Merek itu tidak memiliki izin dari BPOM dan tidak mempunyai sertifikat halal, sehingga dikhawatirkan dapat menimbulkan masalah keselamatan dan kesehatan konsumen,” ujarnya.

Selain itu, tim Satgas Pangan juga menemukan dugaan terjadinya kegiatan repacking minyak goreng bersubsidi secara ilegal dalam kasus tersebut. “Ada barang bukti yang diamankan berupa 9 krat
Selain itu, tim satgas pangan juga menemukan ada dugaan terjadinya kegiatan Repacking minyak goreng bersubsidi tanpa Izin dalam kasus ini.

” Adapun Barang Bukti yang diamankan berupa 9 kerat minyak goreng kemasan merek GULENT isi 12 botol. Masing-masing botol memiliki netto 900 gram, sehingga kalau dijumlahkan totalnya mencapai 97,2 liter,” ungkapnya.

Advertisement

Baca juga: Polda DIY Selidiki Distributor yang Jual Minyak Goreng Secara Bundling

Dari penyelidikan sementara diketahui produsen minyak goreng ilegal itu berasal dari wilayah Jakarta Utara. Ditreskrimsus Polda Jateng pun saat ini masih melakukan pencarian lokasi pabriknya dengan memeriksa sejumlah saksi.

“Semoga kami bisa mengungkapnya dalam waktu dekat ini,” imbuhnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif