Jateng
Sabtu, 28 Mei 2022 - 22:47 WIB

Waduh! Pelajar SMA di Magelang Jadi Pengedar Narkotika

Harian Jogja-nina Atmasari  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun (dua dari kanan) menjelaskan kasus pelajar terlibat narkotika, dalam konferensi pers, Jumat (28/5/2022). - (Harian Jogja/Nina Atmasari)

Solopos.com, MAGELANG — Seorang pelajar dari sebuah SMA di wilayah Mungkid, Kabupaten Magelang ditangkap Satres Narkoba Polres Magelang karena kasus narkotika dan psikotropika.

Pelajar tersebut terbukti mengkonsumsi dan memperjual belikan narkotika jenis pil Yarindo dan psikotropika jenis Alprazolam.

Advertisement

Pelajar tersebut berinisial MCJA, 17, warga Desa Bojong, Mungkidditangkap di rumahnya. Dari tersangka yang masih kategori anak tersebut, polisi menemukan ribuan butir pil Yarindo atau pil sapi.

Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun menjelaskan kasus tersebut terungkap pada 20 Maret 2022 lalu. “Saat ditangkap. pelaku sedang di rumahnya,” jelas Kapolres, dalam konferensi pers, Jumat (28/5/2022).

Advertisement

Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun menjelaskan kasus tersebut terungkap pada 20 Maret 2022 lalu. “Saat ditangkap. pelaku sedang di rumahnya,” jelas Kapolres, dalam konferensi pers, Jumat (28/5/2022).

Barang bukti yang disita dari tersangka sebanyak 2.000 ribu pil Yarindo atau pil sapi, enam butir pil Mersi Arplazolam 1 mg serta uang tunai Rp300.000 dan satu unit ponsel.

Baca juga: Salah Satu Anak Yang Diajak Ibunya Bunuh Diri di Pulokulon Meninggal

Advertisement

Barang tersebut ia jual seharga Rp2 juta, sedangkan 6 butir Alprazolam sebagai bonus pembelian Pil Yarindo. “Jadi, pelaku anak ini sebagai pengedar atau penjual,” paparnya.

Kepada pelajar tersebut, polisi mengenakan pasal berlapis, yakni Pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 UU No 5 tahun 1997 tentang Psikotropik.

Baca juga: Cabuli Santri 9 Kali, Ustaz Ponpes Magelang Terancam 15 Tahun Penjara

Advertisement

“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar, dan dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Kapolres mengungkapkan pihaknya terus berupaya melakukan antisipasi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Magelang.

“Saat ini transaksi bisa dilakukan online, antisipasi yang harus dilakukan adalah pengawasan yang ketat dari orang tua, yaitu saat anak menggunakan sosial media ataupun marketplace,” pesannya.

Advertisement

Berita ini telah dimuat di Harianjogja.com dengan judul: Seorang Pelajar di Magelang Ditangkap karena Jualan Pil Yarindo

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif