Jateng
Rabu, 8 Maret 2023 - 21:01 WIB

Waduh! Pembangunan Klinik Rutan Salatiga Terganjal IMB

Hawin Alaina  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Penjabat Wali Kota Salatiga, Sinoeng N. Rachmadi, saat menggelar audensi dengan Kepala Rutan Salatiga di rumah dinasnya, Rabu (8/3/2023). (Solopos.com-Humas Pemkot Salatiga)

Solopos.com, SALATIGA — Pembangunan klinik layanan kesehatan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Salatiga belum bisa dijalankan karena terganjal proses izin mendirikan bangunan atau IMB.

Izin pendirian bangunan itu belum bisa dilakukan kaarena bangunan Rutan Salatiga yang masuk dalam bangunan cagar budaya (BCB) yang didirikan sejak tahun 1890.

Advertisement

Kepala Rutan Kelas IIB Salatiga, Andri Lesmano, pendirin klinik di kompleks rutan itu merupakan sebuah kewajiban. Hal ini menyusul adanya arahan dari kantor pusat yang mewajibkan setiap rutan memiliki klinik sebagai layanan kesehatan bagi warga binaaan.

Kendati demikian, syarat mendirikan klinik di Rutan Salatiga itu harus disertai dengan IMB. Sementara, untuk baangunan rutan yang masuk bangunan heritage, pengajuan IMB memerlukan perlakuan khusus.

Atas persoalan tersebut, Kepala Rutan Salatiga pun meminta bantuan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga untuk mendapatkan solusi.

Advertisement

“Warga binaan Rutan Salatiga sebanyak 178 orang. Dalam layanan kesehatan, selama ini sudah ada dokter dan perawat namun ada perintah dari pusat bahwa setiap rutan kliniknya harus resmi berizin,” ungkap Andri saat audiensi dengan Penjabat (Pj.) Wali Kota Salatiga, Sinoeng N. Rachmadi, di Rumah Dinas Wali Kota Salatiga, Rabu (8/3/2023).

Sinoeng pun menyambut baik rencana didirikannya klinik di Rutan Salatiga. Pihaknya siap memberikan bantuan agar klinik itu bisa terwujud.

“Jika ada dokumen yang hilang dibuat afirmasi saja, caranya minimal dua pejabat membuat kesaksian agar bisa dijadikan landasan pemberian IMB,” jelas Sinoeng.

Advertisement

Sinoeng menambahkan jika IMB yang baru mensyaratkan sesuai dengan ketentuan, namun ini Rutan Salatiga merupakan bangunan lama dan masuk dalam bangunan cagar budaya atau heritage. Oleh karenanya, bangunan itu harus diberikan perlakuan yang berbeda dan dipertahankan bentuk bangunannya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif