Jateng
Senin, 14 Februari 2022 - 18:58 WIB

Waduh! Pemeran Video Mesum Gay di Banjarnegara Pelajar SMA Negeri

Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok. SOLOPOS)

Solopos.com, BANJARNEGARA — Aparat Polres Banjarnegara, Jawa Tengah (Jateng), mengungkap kasus penyebaran video mesum yang dilakukan pria dengan pria, atau gay, yang viral di media sosial (medsos). Pemeran adegan mesum gay itu salah satunya merupakan pelajar sebuah sekolah menengah atas (SMA) negeri di Banjarnegara.

Hal itu terungkap saat polisi menggelar jumpa pers pengungkapan kasus video porno gay yang sempat viral di medsos awal Februari lalu di Mapolres Banjarnegara, Senin (14/2/2022).

Advertisement

Kapolres Banjarnegara, AKBP Hendri Yulianto, mengatakan video itu diunggah dalam beberapa bagian ke media sosial, Twitter. “Unggahan itu dibagi menjadi beberapa part dan disebarkan melalui media sosial twitter,” Kapolres Banjarnegara.

Baca juga: Ditangkap! 2 Gay Banjarnegara yang Viral Bikin Video Mesum

Video berdurasi 38 detik itu diunggah di Twitter dengan akun @guajuliant pada Jumat (28/1/2022) siang. Video itu menampilkan adegan sepasang gay, yang salah satu pemerannya mengenakan seragam pelajar SMA, di area persawahan.

Advertisement

Video adegan mesum gay itu pun sempat menghebohkan publik Banjarnegara, hingga membuat polisi turun tangan melakukan penyelidikan. Polisi juga melakukan penelusuran di sekolah menengah kejuruan (SMK) yang seragamnya dikenakan pemeran video mesum itu.

Dari hasil penyelidikan itu diketahui jika pelaku bukanlah pelajar SMK, melainkan siswa sekolah menengah atas atau SMA negeri di Banjarnegara.

Pelajar SMA negeri yang diketahui bernama Verdi itu juga telah mengaku perbuatannya. Ia mengakui bahwa dialah pemeran dalam video mesum pasangan gay yang viral tersebut. Sementara lawan mainnya bernama Julianto, yang juga warga Kabupaten Banjarnegara. Adegan mesum itu diperankan pasangan gay itu di atas sebuah sepeda motor di area persawahan.

Advertisement

Baca juga: Heboh! Beredar Foto 2 Remaja Gay Mesum di Sawah, Banjarnegara Geger

“Setelah diinterogasi, kedua pelaku mengakui jika yang ada dalam video itu adalah mereka,” ungkap Kapolres Banjarnegara.

Atas perbuatannya, kedua tersangka pun dijerat dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 dan Pasal 34 juncto Pasal 8 UU No.44/2008 tentang Pornografi, dengan ancaman penjara 10 tahun dan denda Rp5 miliar. Keduanya juga dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 UU 11/2008 tentang ITE, dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif