Jateng
Jumat, 28 Juli 2023 - 08:45 WIB

Waduh, Tunggakan Pajak dan Retribusi di Semarang Capai Rp600 Miliar

Ria Aldila Putri  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pajak (Solopos)

Solopos.com, SEMARANG — Tunggakan penerimaan pajak dan retribusi daerah di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), hingga kini mencapai Rp600 miliar. Tunggakan itu berasal dari piutang pajak dan retribusi daerah sejak tahun 2015.

Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, mengaku Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang sebenarnya sudah berupaya maksimal untuk melakukan penagihan piutang tersebut. Meski demikian, upaya itu hingga kini belum berjalan maksimal.

Advertisement

“Sebenarnya piutan itu kan dimulai sejak 2015. Untuk piutang pajak dan retribusi mencapai Rp600 miliar. Ini kan sudah kami proses terus,” ujar perempuan yang karib disapa Mbak Ita itu seusai rapat paripurna dengan DPRD Kota Semarang, Kamis (27/7/2023).

Ita mengaku sejak tiga tahun lalu, Pemkot Semarang juga terus melakukan penagihan terhadap pihak-pihak yang memiliki utang tersebut. Bahkan, Pemkota Semarang turut menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) dan aparat penegak hukum (APH) lain dalam upaya penagihan.

“Sekitar tiga tahunan ini kami sudah kerja sama dengan Kejaksaan dan alat penegak hukum untuk membantu penagihan. Mungkin belum maksimal, sehingga ada beberapa rekomendasi untuk menarik piutang yang ada,” ujarnya.

Advertisement

Tak hanya itu, sejak tahun 2021, Pemkot Semarang mendapat rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menyelesaikan piutang pajak dan retribusi tersebut. Pihaknya juga memberikan insentif bagi para camat agar target piutang dapat tercapai.

“Tahun 2021 kami juga mendapat rekomendasi dari BPK untuk menyelesaikan piutang yang ada ini. Termasuk juga untuk maksimalisasi tagihan piutang ini kami berikan insentif bagi camat agar target penagihan piutang tercapai,” tandasnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif