Solopos.com, SEMARANG – Operasi gabungan penegakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di Jawa Tengah atau Jateng selama kurun waktu 24 Agustus-12 Oktober 2020 menjaring 96.039 pelanggar.
Mereka terjaring operasi gabungan penegakan protokol kesehatan yang digelar Satpol PP Jateng, TNI/Polri, Satpol PP kabupaten/kota, dan Dinas Kesehatan.
Data yang diperoleh Semarangpos.com/JIBI, dari puluhan ribu orang itu paling banyak melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan tidak mengenakan masker. Rata-rata usia pelanggar antara 20 tahun hingga 39 tahun.
Target PTSL 2020 Boyolali Sebanyak 10.000 Bidang Tanah Tercapai
Target PTSL 2020 Boyolali Sebanyak 10.000 Bidang Tanah Tercapai
Sementara, dilihat dari sisi profesi paling banyak merupakan pegawai swasta, pelajar/mahasiswa, PNS, dan TNI/Polri.
Kepala Satuan PP Jateng, Budiyanto E.P., mengatakan penegakan protokol kesehatan itu sudah dilakukan sejak Maret lalu. Namun, penegakan itu dilakukan masing-masing Satpol PP kabupaten/kota secara mandiri.
Reruntuhan Candi di Situs Kali Woro A Klaten Tak Terawat, Begini Kondisinya
Sementara itu, pada Selasa (13/10/2020), operasi gabungan dilakukan di objek wisata Bukit Cinta dan Kampoeng Banyumili Kabupaten Semarang. Hadir dalam operasi itu, Ketua DPRD Jateng, Bambang Kusriyanto, dan sejumlah anggota DPRD.
Budiyanto mengungkapkan titik operasi gabungan ini adalah semua lokasi yang berpotensi terjadi kerumuman orang. Seperti di jalan, tempat wisata, pabrik, hingga pasar tradisional.
“Memang terjadi pergesaran. Jika awal-awal dulu kita menyasar perkotaan, maka kini lebih ke pinggiran dan masuk ke wilayah kecamatan. Sesuai rencana, operasi gabungan ini dilakukan hingga akhir November atau awal Desember,” imbuh Budiyanto.
Budiyanto menambahkan bagi yang terjaring operasi gabungan akan diberikan sosialisasi. Sosialisasi berupa pemahaman tentang memilih masker yang benar, cara penggunaannya, melakukan jaga jarak, dan rajin cuci tangan.
64 Sekolah di Madiun Boleh Gelar Pembelajaran Tatap Muka
Bagi yang kedapatan melanggar protokol kesehatan, tim operasi gabungan juga akan memberikan sanksi sosial. Sanksi itu berupa memilih menyanyikan lagu Indonesia Raya, melafalkan Pancasila, atau push up.
“Kalau tidak punya masker, maka kami beri. Tapi kalau dilihat secara grafik, sudah terjadi peningkatan kesadaran masyarakat dalam melakukan protokol kesehatan,” ujarnya.