Jateng
Rabu, 28 November 2018 - 19:50 WIB

Wakil Ketua DPR Mangkir Bersaksi untuk Bupati Tasdi

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Wakil Ketua DPR Utut Adianto, Rabu (28/11/2018), tidak memenuhi panggilan Pengadilan Tipikor Semarang. Ia mestinya bersaksi dalam sidang perkara dugaan suap dan gratifikasi Bupati nonaktif Purbalingga Tasdi.

Jaksa penuntut umum Kresno Anto Wibowo dalam sidang mengatakan ada lima saksi yang seharusnya dihadirkan dalam kesempatan itu. Namun, dari kelimanya, hanya tiga saksi yang bisa memenuhi panggilan.

Advertisement

Utut Adianto, menurut jaksa, telah menyampaikan pernyataan tidak bisa menghadiri sidang dengan alasan adanya acara di luar. Untuk itu, jaksa mengaku akan memanggil kembali politikus PDIP tersebut dalam sidang pekan depan.

“Kami akan panggil kembali untuk hadir dalam sidang selanjutnya,” katanya di hadapan ketua majelis hakim Antonius Wididjantono yang mengadili perkara.

Jaksa menambahkan Utut merupakan saksi terakhir yang akan dihadirkannya dalam persidangan tersebut. Jaksa juga menyatakan tidak akan menghadirkan ahli.

Advertisement

Atas pernyataan jaksa itu, hakim memerintahkannya untuk menghadirkan Utut untuk diperiksa bersama saksi meringankan yang dihadirkan terdakwa.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif