Jateng
Selasa, 2 Juli 2019 - 09:50 WIB

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Minta Dibebaskan dari Semua Tuntutan

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan meminta dibebaskan dari segala tuntutan dalam kasus dugaan penerimaan fee pengurusan dana alokasi khusus untuk Kabupaten Kebumen dan Purbalingga yang bersumber dari perubahan APBN tahun 2016 dan 2017.

Permintaan itu disampaikan Taufik dalam pembelaan yang disampaikan penasihat hukumnya pada sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (1/7/2019). Penasihat hukum Taufik Kurniawan, Deni Bakri, menyatakan dalam persidangan tidak ditemukan fakta politikus PAN tersebut menerima uang sesuai dengan tuntutan yang disampaikan.

Advertisement

“Terdakwa tidak pernah menerima uang, baik langsung maupun tidak langsung dari Yahya Fuad,” tegasnya dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Antonius Widjantono itu.

Selain itu, sebagai wakil ketua DPR, kata dia, Taufik juga tidak memiliki kewenangan untuk mengusulkan DAK. Termasuk, menurut dia, Taufik juga tidak pernah menerima uang dari Ketua PAN Jawa Tengah Wahyu Kristianto senilai Rp600 juta yang merupakan bagian dari fee pengurusan DAK Kabupaten Purbalingga.

Ia tetap tegas menyatakan uang tersebut merupakan pengembalian utang dari Wahyu berkaitan dengan pilkada. Dalam perkara ini, lanjut dia, juga tidak ditemukan kerugian negara.

Advertisement

Oleh karena itu, ia meminta majelis hakim membebaskan Taufik Kurniawan dari segala tuntutan. “Kami meminta majelis hakim dalam memutus perkara ini mempertimbangkan kejanggalan fakta politik yang terjadi dalam kasus ini,” katanya.

Atas pembelaan tersebut, jaksa penuntut umum Eva Yustiana secara lisan menyatakan tetap dalam tuntutan yang disampaikan. Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan dituntut hukuman delapan tahun penjara dalam kasus dugaan penerimaan fee pengurusan dana alokasi khusus untuk Kabupaten Kebumen dan Purbalingga yang bersumber dari perubahan APBN tahun 2016 dan 2017.

Sesuai tuduhan itu, Taufik dianggap bersalah melanggar Pasal 12 huruf a UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia juga dianggap terbukti menerima fee atas pengurusan DAK dua kabupaten tersebut dengan total mencapai Rp4,85 miliar.

Advertisement

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif