SOLOPOS.COM - Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu Setianto, saat diwawancara wartawan di Mapolda Jateng, Jumat (3/8/2023). (Solopos.com-Adhik Kurniawan)

Solopos.com, SEMARANG – Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jawa Tengah (Jateng), Kombes Pol Satake Bayu Setianto, mengatakan ada sekitar 30 aparat polisi di lingkungan Polda Jateng yang mengalami pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat sepanjang tahun ini, atau sejak Januari hingga Juli 2023.

Puluhan anggota polisi itu dipecat karena berbagai alasan, mulai dari disersi, terlibat penyalahgunaan narkoba, hingga tindak asusila.

Promosi BI Rate Naik, BRI Tetap Optimistis Penyaluran Kredit Tumbuh Double Digit

Satake mengaku Polri akan selalu bertindak tegas dalam menindak atau memberi hukuman bagi anggota yang terlibat tindak pidana maupun pelanggaran kode etik. Maka dari itu, hukuman PTDH ini sebagai bentuk keseriusan Polri untuk meningkatkan kedisiplinan anggota.

“Polri akan bersih-bersih. Mereka yang melakukan pelanggaran akan diproses baik kode etik maupun disiplin, dan di kode etik ada sistem PTDH,” tegas Kombes Pol Satake di Mapolda Jateng, Kamis (3/8/2023).

Kabid Humas Polda Jateng mengungkapkan hingga pertengahan 2023 ini sudah ada 30 aparat polisi atau anggota Polri di Polda Jateng yang di-PTDH atau dipecat. puluhan anggota yang di-PTDH itu tersebar di berbagai jajaran Polres di 35 kabupaten/kota.

“Kasusnya ada yang disersi, narkoba, asusila. Paling banyak disersi,” ujarnya.

Kabid Humas Polda Jateng pun mengimbau anggota untuk senantiasa mematuhi aturan dan kode etik yang telah berlaku. Termasuk menjalanlan tugas dengan sebaik-baiknya.

“Kita harus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pintanya.

Diberitakan sebelumnya, dua personel kepolisian di Kota Salatiga mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pada Rabu (2/8/2023). Dua anggota itu adalah Aipda HJK yang meninggalkan tugas tanpa alasan (desersi) dan Bripka AA yang dipecat setelah terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.

“Upacara PTDH ini merupakan wujud komitmen pimpinan Polri dan bentuk realisasi komitmen hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik Polri,” tegas Kapolres Salatiga, AKBP Aryuni Novitasari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya