SOLOPOS.COM - Ilustrasi aktivitas penambangan yang terjadi di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng). (Solopos.com/Adhik Kurniawan).

Solopos.com, SEMARANGWahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Tengah (Jateng) menyampaikan ada sekitar 500 lokasi tambang ilegal di wilayahnya. Birokrasi yang dapat dipersingkat disebut bisa menjadi langkah cepat dalam menindak pelaku tambang ilegal.

Manager Advokasi Kampanye Walhi Jateng, Iqbal Alma Gofani, mengatakan masih ada ratusan tambang ilegal di Jateng dengan luasan yang bervariasi. Sering kali, antara penambang ilegal dengan aparat penegak hukum terlibat aksi kucing-kucingan.

Promosi Jaga Keandalan Transaksi Nasabah, BRI Raih ISO 2230:2019 BCMS

Selain banyaknya lokasi penambangan, birokrasi yang masih berbelit disebut menjadi penyebab pelaku masih bisa mengendus upaya penggerebekan petugas. Hal itu mengakibatkan munculnya upaya penggerebekan bocor.

“Kalau dari penglihatan kami, tambang ilegal Jateng bisa sampai 500-an titik dan luasnya bervariasi. Kami rasa begini, jika Polda harus turun langsung menangani kasus di desa-desa, itu akan sangat lama dan ribet,” kata Iqbal kepada Solopos.com, Jumat (10/2/2023).

Padahal, lanjut Iqbal, negara sudah memiliki mekanisme administratif yang jelas. Struktur vertikal atau dalam hal ini harus ada tingkat paling bawah, yakni desa.

“Terutama ngomong pengawasan tambang ilegal, dari desa ada Kades (Kepala Desa), kecamatan ada Polsek, sampai ke kabupaten/kota ada Bupati/Walkot,” sambungnya.

Iqbal pun berharap setiap sektor tersebut bisa dimaksimalkan dalam penanganan tambang ilegal di Jateng. Sehingga tak terjadi kucing-kucingan saat dilakukan penindakan atau penggerebekan.

“Jadi kenapa bisa kucing-kucingan? Soalnya dari Semarang harus ke Blora. Sampai Demak balik kanan karena terendus [penambang ilegal]. Padahal, kalau menggunakan perangkat desa, kecamatan atau polsek, bisa cepat. Tidak terhampar jarak. Contoh awal tahun ini, Polda berhasil menggerebek tiga, tapi masih ada 500 titik, itu bisa berapa tahun untuk selesai?” katanya.

Iqbal pun menyarakan agar ada peningkatan atau pelatihan kapasitas terkait pengawasan tambang ilegal di tingkat Polsek maupun desa. Termasuk memutus rantai birokrasi hingga membuat daftar tambang ilegal agar lebih cepat dalam penindakan.

“Sepanjang saya tahu, Dirkrimsus lingkungan hanya di Polda. Kalau kondisi genting, harusnya diadakan agar tak jauh-jauh waktunya [penggerebekan],” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Jateng menindak tegas dua kegiatan tambang ilegal di Blora pada 24 Januari 2023 dan di Pati pada 26 Januari 2023. Penggerebekan dua lokasi tambang ilegal itu sempat diwarnai aksi kucing-kucingan antara polisi dengan penambang.

“Setelah kami melakukan kegiatan, ternyata kegiatan kami terbaca [bocor]. Sehingga kami balik kanan untuk mematangkan kegiatan berikutnya. Sekitar 3-4 hari kami coba lagi, sehingga kami dapat mengamankan tersangka tanggal 26 Januari,” ungkap Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Jateng, AKBP Robert Sihombing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya