Jateng
Rabu, 6 Juni 2018 - 18:50 WIB

Wali Kota Hendi Larang Mobil Dinas untuk Mudik

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p>Semarangpos.com, SEMARANG – Wali Kota Semarang, <a title="Wali Kota Semarang Berencana Bangun Jalur Kereta Kota-Bandara" href="http://semarang.solopos.com/read/20180528/515/918825/wali-kota-semarang-berencana-bangun-jalur-kereta-kota-bandara">Hendrar Prihadi</a>, melarang penggunaan mobil dinas Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang untuk mudik Lebaran 2018. Wali kota yang akrab disapa Hendi itu pun telah menyiapkan sanksi tegas bagi pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) yang tidak mengindahkan larangan tersebut.</p><p>Larangan penggunaan mobil dinas itu disampaikan Hendi saat menggelar rapat koordinasi (Rakor) persiapan Lebaran di Ruang Lokakrida, Gedung Moch Ichsan, Balai Kota Semarang, Selasa (5/6/2018).</p><p>Hendi mengaku pelarangan penggunaan mobil dinas untuk mudik itu ditetapkan merujuk instruksi dari <a title="Bupati Purbalingga Kena OTT KPK, Begini Reaksi Sudirman Said" href="http://semarang.solopos.com/read/20180605/515/920390/bupati-purbalingga-kena-ott-kpk-begini-reaksi-sudirman-said">Komisi Pemberantasan Korupsi </a>(KPK) guna menghindari adanya benturan kepentingan.</p><p>&ldquo;Sedang kami persiapkan surat edaran terkait pelarangan mobil dinas digunakan untuk mudik Lebaran,&rdquo; ujar Hendi.</p><p>Hendi menambahkan, bagi pegawai di lingkungan Pemkot Semarang yang tidak mengindahkan larangan itu akan dikenakan sanksi. Sanksi yang diterapkan mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.</p><p>&ldquo;[Sanksi] Bisa dengan pemotongan tunjangan pegawai minimal satu bulan kalau tetap ngotot bawa mobil dinas untuk mudik,&rdquo; tegas politikus PDIP tersebut.</p><p>Selain melarang mobil dinas digunakan mudik, Hendi juga menginstruksikan sebagian PNS Pemkot Semarang tetap bekerja selama masa libur maupun cuti bersama <a title="Puncak Kepadatan Tol Manyaran Semarang Diprediksi 10 Juni" href="http://semarang.solopos.com/read/20180601/515/919694/puncak-kepadatan-tol-manyaran-semarang-diprediksi-10-juni">Lebaran 2018,</a> Senin-Rabu (11-20/6/2018). PNS yang diwajibkan masuk itu bekerja di bidang pelayanan publik, seperti Dispendukcapil dan puskesmas.</p><p>&ldquo;Hari ini kita petakan pelayanan apa saja yang dibutuhkan masyarakat selama libur Lebaran. Hasilnya sejumlah layanan kami anggap penting untuk tetap berjalan alias tidak libur, seperti Dispendukcapil untuk memenuhi kebutuhan administrasi kependudukan masyarakat yang berdomisili di luar Semarang, tapi KTP masih Kota Semarang,&rdquo; terang Hendi.&nbsp;</p><p><em><strong><a href="http://semarang.solopos.com/">KLIK</a> dan <a href="https://www.facebook.com/SemarangPos">LIKE</a> di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya</strong></em></p>

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif