Jateng
Selasa, 10 April 2018 - 01:50 WIB

Wali Kota Tegal Memohon Tetap Punya Hak Politik

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Semarangpos.com, SEMARANG &mdash;</strong> Wali kota nonaktif Tegal Siti Masitha meminta hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang tidak mencabut hak politiknya sebagaimana tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan kasus dugaan suap terkait jabatannya sebagai orang nomor satu di Kota Tegal, Jawa Tengah.</p><p>Permohonan tersebut ia sampaikan saat menyampaikan pembelaan atas tuntutan jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (9/4/2018). Menurut Siti Masitha, hak politik sebagai hak asasi manusia merupakan hak prerogratif seseorang.</p><p>"Cukuplah hukuman pidana saja yang saya jalani. Saya masih ingin berkontribusi lagi untuk masyarakat atas kekhilafan yang saya lakukan," katanya dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Antonius Wididjanto tersebut.</p><p>Siti Masitha juga meminta hakim menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya. Ia meminta hakim untuk memindahkannya ke LP Anak dan Wanita Tangerang dalam putusannya nanti sehingga mendekatkan dirinya dengan anak-anaknya yang tinggal di Jakarta.</p><p>Ia mengaku kasihan terhadap anak dan keluarganya yang harus menempuh jarak jauh ketika membesuknya di LP Wanita Semarang. Dalam pembelaannya, Siti juga mengungkapkan tentang adanya pihak-pihak yang menginginkan dirinya lengser dari jabatan wali kota karena merasa terancam atas reformasi birokrasi yang dilakukannya.</p><p>Ia mengungkapkan tentang adanya pejabat senior di Kota Tegal yang tidak senang terhadap dirinya dan melakukan perlawanan. Siti menyebut para pejabat yang selama ini berada dalam zona nyaman tidak sabar untuk melengserkannya. Oleh karena itu, ia melakukan tindakan tegas atas pembangkangan yang terjadi itu.</p><p>Sebelumnya, Siti Masitha dituntut tujuh tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi dengan modus operandi suap berkaitan dengan jabatannya sebagai orang nomor satu di Kota Tegal, Jateng. Selain hukuman badan, jaksa juga menuntut agar terdakwa dicabut hak politiknya selama empat tahun.</p>

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif