SOLOPOS.COM - Ilustrasi prostitusi. (Dok. Solopos.com)

Solopos.com, SEMARANG — Aparat Ditreskrimum Polda Jateng tak hanya mengamankan artis sekaligus selebgram, TE, dalam pengungkapan kasus prostitus di sebuah hotel di Kota Semarang, Rabu (15/12/2021). Polisi juga menangkap seorang wanita berkebangsaan Brasil di lokasi yang sama dalam kasus prostitus yang melibatkan artis dan selebgram tersebut.

Wanita berkebangsaan Brasil atau warga negara asing (WNA) yang diamankan dalam pengungkapan kasus prostitusi itu berinisial FBD, 26. Sama halnya dengan TE, FBD juga diamankan saat tengah melakukan adegan ranjang dengan seorang pria yang memesan layanannya.

Promosi Selamat! 3 Agen BRILink Berprestasi Ini Dapat Hadiah Mobil dari BRI

Informasi yang diterima Solopos.com, FBD merupakan perempuan asal Brasil yang sudah lama tinggal di Indonesia. FBD bahkan telah mengantongi visa kerja di Bali sejak 2017. FBD bahkan dikenal sebagai seorang disk jockey (DJ) di beberapa diskotek di Bali.

Baca juga: Sosok TE, Artis & Selebgram yang Terlibat Prostitusi di Semarang

“FBD merupakan sosok DJ di beberapa diskotek di Bali. Menurut pengakuannya,” ujar Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, saat menggelar jumpa pers di kantornya, Senin (20/12/2021).

Djuhandhani menambahkan pengungkapan kasus prostitusi yang melibatkan artis dan selebgram serta WNA asal Brasil ini bermula dari informasi yang diterima Polda Jateng. Pihaknya kemudian melakukan penyidikan dan mendapati TE dan FBD tengah melayani tamunya di sebuah kamar hotel di Kota Semarang.

“Saat penggerebekan didapati seorang wanita bernama TE yang merupakan artis selebgram sedang berhubungan badan dengan seorang pria. Sementara di kamar satunya petugas juga mendapatkan FBD juga tengah berhubungan badan seorang pria,” kata Djuhandhani.

Berdasarkan keterangan TE dan FBD, polisi akhirnya menangkap seorang pria asal Bekasi Selatan, JB, 42, yang bertindak sebagai muncikari. JB menawarkan TE dan FBD sebagai pekerja seks komersial (PSK) dengan tarif masing-masing Rp25 juta. Meski demikian, uang sebanyak itu masih dibagi dengan JB. Dari transaksi prostitusi itu, FE menerima uang Rp16 juta, sedangkan FBD hanya kebagian Rp10 juta.

Baca juga: Seluk Beluk Prostitusi Artis, Ada Kelas dan Tarif Khusus

Djuhandhani mengatakan baik TE dan FBD berstatus sebagai korban. Sedangkan JB ditetapkan sebagai tersangka kasus perdagangan orang dan dijerat dengan Pasal 2 UU No. 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. JB pun diancam dengan pidana maksimal 15 tahun dan denda paling besar Rp600 juta.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya