Jateng
Rabu, 2 Maret 2022 - 19:38 WIB

Warga Bisa Ambil Kusen & Pohon Terdampak Tol Jogja-Bawen, Ini Caranya

Newswire  /  Sri Sumi Handayani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Konsultasi publik proyek pembangunan Jalan Tol Yogyakarta-Bawen di Kabupaten Semarang. (ANTARA/HO-Humas Pemprov Jateng)

Solopos.com, SEMARANG — Warga terdampak proyek pembangunan jalan tol Jogja-Bawen bisa memanfaatkan kembali sisa bangunan dan tanaman yang telah dibayar pemerintah.

Tetapi, dengan sejumlah persyaratan. Pimpinan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Jalan Tol Jogja-Bawen, Candra Anom, menuturkan pemanfaatan kembali bagian rumah atau pepohonan yang terdampak pembangunan jalan tol Jogja-Bawen merupakan hak warga meskipun telah dibayar negara.

Advertisement

Baca Juga : Selokan Mataram Bakal Jadi Lokasi Awal Pembangunan Tol Jogja-Bawen

“Caranya dengan mengajukan permohonan kepada kami. Itu diizinkan. Asalkan mengajukan permohonan pada PPK jika ingin memanfaatkan bagian atau keseluruhan bangunan yang dibayar dan menjadi hak negara untuk dipergunakan secara pribadi oleh mereka,” kata Candra di sela-sela konsultasi publik di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Rabu (2/3/2022).

Komponen yang bisa dimanfaatkan kembali oleh warga, seperti kusen pintu atau jendela, genting, keramik, pepohonan, seperti jati, mangga, dan sebagainya. Ia menjelaskan proses pengajuan permohonan pemanfaatan kembali bisa dilakukan setelah pembayaran uang ganti rugi.

Advertisement

Baca Juga : Dua Pintu Tol Jogja-Bawen Dibangun di Kabupaten Semarang

“Yang pasti setelah pembayaran uang ganti kerugian karena harus dilakukan identifikasi, verifikasi, dan dibayar baru bisa dimanfaatkan. Kalau dilakukan sebelumnya istilahnya kan sudah diinventarisasi negara, justru nanti pelanggaran,” jelas dia.

Warga diberikan kelonggaran selama kurang lebih 100 hari untuk mengosongkan lahan yang terdampak pembangunan jalan tol Jogja-Bawen. “Setelah waktunya habis, tapi memang belum bisa pindah atau rumah baru belum selesai, tinggal sedikit lagi proses pembangunannya, warga boleh mengajukan permohonan.”

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif