Jateng
Selasa, 23 Juli 2019 - 05:50 WIB

Warga Jakarta Tertangkap Tangan Bawa Sabu-Sabu di Cilacap

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, CILACAP — Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Cilacap, Jawa Tengah, menetapkan seorang pria asal Jakarta sebagai tersangka kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Demikian dinytakan Kepala BNNK Cilacap AKBP Triatmo Hamardiyono, Jumat (19/7/2019).

“Penetapan status tersangka terhadap seorang pria berinisial MDK, 38, warga Gang Sarmili RT 008/RW 003, Kelurahan Kebayoran Lama Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan itu dilakukan setelah kami melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap yang bersangkutan,” katanya.

Advertisement

MDK, menurutnya tertangkap tangan membawa satu paket plastik kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,89 gram saat digeledah di Terminal Bus Cilacap, Senin (15/7/2019) lalu. Penggeledahan tersebut dilakukan karena BNNK Cilacap menerima informasi dari masyarakat jika ada peredaran narkoba di sekitar Terminal Bus Cilacap.

Informasi itu, menurutnya ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Tim Seksi Pemberantasan BNNK Cilacap yang dipimpin Kepala Seksi Pemberantasan Kompol Anung Suyadi. “Dalam penyelidikan tersebut, Tim Seksi Pemberantasan mencurigai seorang pria yang baru turun dari bus jurusan Jakarta-Cilacap di Terminal Bus Cilacap. Petugas segera menghampiri pria tersebut dan memperkenalkan diri sebagai petugas dari BNNK Cilacap. Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan identitas dan menggeledah tas yang dibawa pria berinisial MDK tersebut,” paparnya.

Advertisement

Informasi itu, menurutnya ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Tim Seksi Pemberantasan BNNK Cilacap yang dipimpin Kepala Seksi Pemberantasan Kompol Anung Suyadi. “Dalam penyelidikan tersebut, Tim Seksi Pemberantasan mencurigai seorang pria yang baru turun dari bus jurusan Jakarta-Cilacap di Terminal Bus Cilacap. Petugas segera menghampiri pria tersebut dan memperkenalkan diri sebagai petugas dari BNNK Cilacap. Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan identitas dan menggeledah tas yang dibawa pria berinisial MDK tersebut,” paparnya.

Saat melakukan penggeledahan, kata dia, petugas menemukan bungkus rokok di dalam tas MDK dan di dalamnya terdapat satu plastik kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,89 gram. Oleh karena itu, lanjut dia, petugas segera membawa MDK ke Cilacap untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Selain satu paket plastik kecil yang diduga berisi sabu-sabu dengan berat 1,89 gram, kami juga mengamankan satu unit telepon seluler merek Samsung warna putih, tas punggung warna hitam, dan kartu tanda penduduk atas nama tersangka,” katanya.

Advertisement

“Komunikasi kedua orang tersebut sempat terputus karena RR berganti nomor telepon,” imbuh Triatmo.

Setelah komunikasinya sempat terputus, kata dia, RR kembali menghubungi MDK dan menawarkan penukaran uang palsu tersebut dengan menggunakan ikan Arwana super red. Oleh karena MDK tidak kunjung bisa memenuhi keinginan tersebut, lanjut dia, RR menginginkan sabu-sabu sebagai gantinya.

“Berdasarkan pengakuan MDK, RR mengarahkannya ke penjual sabu di Stasiun Tebet, Jakarta Selatan, untuk dibawa ke Cilacap,” katanya.

Advertisement

Terkait dengan kasus tersebut, dia mengatakan tersangka MDK bakal dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Menurut dia, pihaknya berupaya mengembangkan kasus tersebut khususnya terhadap kemungkinan adanya tersangka lain di Cilacap. “Sementara untuk pengembangan kasus di Jakarta, khususnya yang berkaitan dengan penjual sabu-sabu di daerah Tebet, kami telah berkoordinasi dengan BNN, sedangkan nomor telepon RR sudah tidak bisa dihubungi,” katanya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif