Solopos.com, SEMARANG – Kepolisian Daerah Jawa Tengah atau Polda Jateng melarang warga menyalakan petasan saat malam pergantian tahun atau Tahun Baru nanti.
Larangan terkait petasan di Tahun Baru itu disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Iskandar F. Sutisna, di Mapolda Jateng, Senin (28/12/2020).
Promosi Direktur BRI Tinjau Operasional Layanan Libur Lebaran, Ini Hasilnya
Iskandar bahkan menyebut pihak kepolisian siap memproses secara hukum bagi warga yang nekat menyalakan petasan saat malam Tahun Baru.
Sudah Tahu Belum, Ini 6 Mitos Tentang Perayaan Malam Tahun Baru
“Kami mengingatkan dan mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan apa pun saat malam pergantian tahun. Cukup di rumah saja. Apalagi berkerumun dan membunyikan petasan,” ujar Iskandar.
Lebih lanjut, Iskandar pun berharap masyarakat Jateng mematuhi anjuran itu dengan tetap di rumah. Jika pun keluar rumah, masyarakat harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Isolasi Mandiri Di Technopark Dinilai Terlalu Singkat, Ini Kata DKK Sragen
Iskandar menambahkan saat ini Polda Jateng tengah gencar melaksanakan Operasi Lilin Candi 2020.
Operasi Lilin Candi itu tidak hanya fokus dalam menjaga keamanan wilayah, tapi juga menekan angka persebaran Covid-19.
Sesuai Ketentuan Hukum
Upaya itu dilakukan salah satunya dengan melarang adanya kegiatan yang berpotensi mengumpulkan massa dan menyalakan petasan saat Tahun Baru.
“Kita akan kejar! Akan kita periksa dan kita selidiki sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Iskandar.
Kabid Humas menambahkan pada masa pandemi Covid-19, Polda Jateng mengimbau semua pihak agar melaksanakan protokol kesehatan dalam kegiatan sehari-hari.
Kapolresta Solo Minta Jogo Tonggo Bantu Identifikasi Aktivitas Terorisme
“Termasuk penerapan protokol kesehatan dalam kegiatan keagamaan dan perayaan pergantian tahun. Hal itu untuk memutus mata rantai persebaran Covid-19,” ujarnya.