Jateng
Senin, 14 Juni 2021 - 08:55 WIB

Warga Kudus Dilarang Keluar Rumah Sepekan, Ketahuan Melanggar Ini Hukumannya

Newswire  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengunjungi Posko Gabungan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Kudus, Minggu (13/6/2021). (Bisnis-Humas Pemprov Jateng)

Solopos.com, KUDUS – Terungkapnya bahwa sebagian Covid-19 yang menyerang Kudus adalah varian baru dari India membuat pemerintah daerah setempat mengeluarkan kebijakan tegas. Yakni meminta seluruh warga Kudus untuk tetap di rumah saja selama sepekan penuh.

Kebijakan yang mulai berlaku sejak Senin (14/6/2021) ini diharapkan bisa menekan penularan Covid-19 varian B1.617.2 khususnya, dan varian lain.

Advertisement

Seperti dikutip dari murianews.com, kebijakan di rumah saja selama sepekan penuh tertuang dalam Surat Edaran Nomor 360/1323/04.03/2021. Tujuannya adalah menambah efektifitas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro di Kota Kretek. Selain itu juga menekan angka kasus Covid-19 Kudus yang tengah tinggi.

Salah satu poin dalam surat edaran tersebut adalah, Satgas Covid-19 Kabupaten hingga Satgas Jogo Tonggo diberi wewenang untuk melakukan rapid test kepada warga yang membandel dan tetap melakukan mobilitas yang tidak perlu.

“Apabila nanti hasilnya reaktif, maka segera langsung dibawa untuk menjalani isolasi mandiri secara terpusat,” ucap Bupati Kudus, HM Hartopo, Minggu (13/6/2021).

Advertisement

Jam Kerja

Selain itu, seluruh instansi perusahaan swasta maupun negeri diminta untuk mengatur jam kerja karyawan dengan sistem sif. Serta mengimbau karyawannya untuk tetap di rumah saja. Kendati demikian, pihaknya tidak akan menutup sektor-sektor perekonomian di Kabupaten Kudus. Seperti pasar, pabrik, dan swalayan.

“Tentunya ada pembatasan, baik dari segi kapasitas dan teknis lainnya. Pasar, swalayan, dan pabrik juga harus ada Satgasnya,” tegas Hartopo.

Baca Juga: Gubernur Jateng Minta Kudus Optimalkan Tempat Isolasi

Advertisement

Asisten III Administrasi Umum Sekda Kudus, Mas’ut, menyampaikan surat telah diteruskan ke berbagai organisasi perangkat daerah hingga tingkat kecamatan. Surat itu juga diteruskan hingga ke lapisan bawah RT dan RW.

“Kami mengimbau masyarakat untuk turut serta memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 ini dengan tetap di rumah saja dalam waktu yang ditentukan,” jelasnya.

Mobilitas Warga

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sebelumnya juga telah mengajak masyarakat khususnya di Kabupaten Kudus untuk membantu pemerintah menekan penyebaran Covid-19. Salah satu di antaranya adalah dengan cara menekan mobilitas di masyarakat dengan gerakan lima hari di rumah saja.

Pernyataan itu dilontarkan Ganjar ketika meninjau sekaligus memastikan penanganan Covid-19 di Kabupaten Kudus, Minggu (13/6/2021) seusai ditemukan adanya vairan B1.617.2 delta dari India. Varian baru sendiri dicurigai menjadi faktor cepatnya penyebaran dan peningkatan kasus Covid-19 di wilayahnya dalam tiga pekan terakhir. Untuk itu, Ganjar mengusulkan gerakan lima hari di rumah saja dilakukan di Kabupaten Kudus.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif