SOLOPOS.COM - Warga Desa Penawangan, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang menggeruduk kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Rabu (21/6/2023). (Istimewa/Walhi Jateng).

Solopos.com, SEMARANG — Warga Desa Penawangan, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang, Jawa Tengan (Jateng), ramai-ramai menggeruduk kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Rabu (21/6/2023) lalu.

Mereka datang untuk memberikan laporan penolakan atas rencana penambangan di wilayahnya yang akan dilakukan oleh PT Joglosemar Purnama Jaya untuk digunakan sebagai material Bendungan Jragung.

Promosi Aset Kelolaan Wealth Management BRI Tumbuh 21% pada Kuartal I 2024

“Lestarikan Penawangan, tolak penambangan,” ungkap salah seorang warga pemilik sawah, Tugiono, dalam keterangan resmi yang diterima Solopos.com, Jumat (23/6/2023).

Kepala DLHK Provinsi Jateng, Widi Hartanto, membenarkan adanya laporan warga tersebut. Namun, ia menyererahkan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) setempat perihal konflik agraria rencana penambangan di Desa Penawangan, Pringapus itu.

“Saya sudah menerima suratnya,” ungkap Widi.

Widi mengaku, DLHK Jateng hingga saat ini belum menerima pengajuan dari PT Joglosemar Purnama Jaya terkait rencana penambangan tersebut. Sedangkan terkait aturan yang menyatakan bahwa area tersebut menjadi kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), ia melempar kepada kepada Dinas PUPR Kabupaten Semarang.

“DPUPR ya, dari Kabupaten Semarang. Itu yang menjustifikasi apakah itu masuk dalam LP2B atau tidak,” pintamya.

Lebih jauh, terkait permasalahn ini DLHK Jateng akan mengikuti arahan dari DPUPR Kabupaten Semarang. Kendati hasil akhir ada di PUPR Kabupaten Semarang, adanya masukan dari masyarakat tetap akan dijadikan pertimbangan dalam hal memberi atau tidaknya izin untuk penambang di area lahan sawah Penawangan.

“Bagi kami yang penting syaratnya. Lkasi kegiatan penambangan harus sesuai dengan tata ruang itu wajib. Kemudian nantinya, kami belum melakukan proses lingkungan terhadap persetujuan tersebut. Jadi ya ini sebagai masukan saja kepada kami nanti pada saat proses pemeriksaan dokumen lingkungan,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya