Jateng
Jumat, 23 Juni 2023 - 15:47 WIB

Warga Penawangan Tolak Tambang untuk Bendungan Jragung, Ini Kata DLHK Jateng

Adhik Kurniawan  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Warga Desa Penawangan, Pringaapus, Kabupaten Semarang, saat mendatangi Kantor DLHK Jateng di Kota Semarang, beberapa hari lalu. (Solopos.com-Walhi Jateng)

Solopos.com, SEMARANG – Warga Desa Penawangan, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Jateng), menolak rencana pertambangan di wilayahnya yang akan dilakukan PT Joglosemar Purnama Jaya, untuk material proyek strategis nasional (PSN), Bendungan Jragung.

Penolakan itu ditunjukan warga dengan beramai-ramai mendatangi Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jateng.

Advertisement

Menanggapi hal itu, Kepala DLHK Jateng, Widi Hartanto, menyerahkan sepenuhnya persoalan tersebut ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat, yakni Kabupaten Semarang. Hal tersebut dikarenakan berkaitan dengan konflik agraria rencana penambangan di Desa Penawangan, Pringapus, Rabu (21/6/2023).

“Saya sudah menerima surat [penolakan dari warga Desa Penawangan],” ujar Widi, Jumat (23/6/2023).

Widi mengaku DLHK Jateng hingga kini belum menerima pengajuan dari PT Joglosemar Purnama Jaya terkait rencana penambangan di wilayah Desa Penawangan, Pringapus, Kabupaten Semarang, yang akan digunakan bahan material pembangunan proyek Bendungan Jragung. Meski demikian, terkait aturan bahwa wilayah tersebut masuk sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B), ia pun menyerahkan persoalan itu ke Dinas PUPR Kabupaten Semarang.

Advertisement

“Dinas PU atau tata ruang [PUPR] ya, dari Kabupaten Semarang. Itu yang menjustifikasi, apakah masuk LP2B atau tidak,” imbuhnya.

Widi mengaku DLHK Jateng dalam persoalan ini akan mengikuti keputusan Dinas PUPR Kabupaten Semarang, sebagai pemangku wilayah. Meski demikian, pihaknya pun memastikan tidak akan menutup mata terhadap aspirasi atau laporan dari masyarakat sebagai materi untuk memberikan atau tidak izin pertambangan di area lahan sawah Desa Penawangan itu.

“Bagi kami yang penting syaratnya, lokasi kegiatan penambangan harus sesuai dengan tata ruang, itu wajib,” tegasnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif