SOLOPOS.COM - Warga Desa Penawangan, Pringaapus, Kabupaten Semarang, saat mendatangi Kantor DLHK Jateng di Kota Semarang, beberapa hari lalu. (Solopos.com-Walhi Jateng)

Solopos.com, SEMARANG – Warga Desa Penawangan, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Jateng), menolak rencana pertambangan di wilayahnya yang akan dilakukan PT Joglosemar Purnama Jaya, untuk material proyek strategis nasional (PSN), Bendungan Jragung.

Penolakan itu ditunjukan warga dengan beramai-ramai mendatangi Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jateng.

Promosi Kisah Inspiratif Ibru, Desa BRILian Paling Inovatif dan Digitalisasi Terbaik

Menanggapi hal itu, Kepala DLHK Jateng, Widi Hartanto, menyerahkan sepenuhnya persoalan tersebut ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat, yakni Kabupaten Semarang. Hal tersebut dikarenakan berkaitan dengan konflik agraria rencana penambangan di Desa Penawangan, Pringapus, Rabu (21/6/2023).

“Saya sudah menerima surat [penolakan dari warga Desa Penawangan],” ujar Widi, Jumat (23/6/2023).

Widi mengaku DLHK Jateng hingga kini belum menerima pengajuan dari PT Joglosemar Purnama Jaya terkait rencana penambangan di wilayah Desa Penawangan, Pringapus, Kabupaten Semarang, yang akan digunakan bahan material pembangunan proyek Bendungan Jragung. Meski demikian, terkait aturan bahwa wilayah tersebut masuk sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B), ia pun menyerahkan persoalan itu ke Dinas PUPR Kabupaten Semarang.

“Dinas PU atau tata ruang [PUPR] ya, dari Kabupaten Semarang. Itu yang menjustifikasi, apakah masuk LP2B atau tidak,” imbuhnya.

Widi mengaku DLHK Jateng dalam persoalan ini akan mengikuti keputusan Dinas PUPR Kabupaten Semarang, sebagai pemangku wilayah. Meski demikian, pihaknya pun memastikan tidak akan menutup mata terhadap aspirasi atau laporan dari masyarakat sebagai materi untuk memberikan atau tidak izin pertambangan di area lahan sawah Desa Penawangan itu.

“Bagi kami yang penting syaratnya, lokasi kegiatan penambangan harus sesuai dengan tata ruang, itu wajib,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya