Jateng
Sabtu, 24 April 2021 - 05:30 WIB

Warga Purworejo Bentrok dengan Aparat Gegara Penambangan Andesit

Imam Yuda Saputra  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Aparat kepolisian terlibat bentrok dengan pengunjuk rasa yang menolak penambangan batuan andesit di Desa Wadas, Kabupaten Purworejo, Jumat (24/4/2021). (Semarangpos.com-LBH Semarang)

Solopos.com, PURWOREJO Warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah bentrok dengan aparat gara-gara penambangan batu andesit di wilayah setempat. Sembilan pengunjuk rasa mengalami luka-luka, sedangkan 12 orang lainnya ditangkap aparat TNI-Polri menyusul aksi unjuk rasa menolak penambangan batuan andesit itu, Jumat (24/4/2021).

Dalam keterangan resmi yang diperoleh Semarangpos.com—grup Solopos.com—dari kelompok pengunjuk rasa yang menamakan dirinya Gerakan Masyarakat Peduli Desa Wadas alias Gempa Dewa, keributan itu bermula saat aparat mendatangi Desa Wadas. Kedatangan para aparat itu untuk melakukan sosialisasi pemasangan patok lahan penambangan batuan andesit.

Advertisement

Proyek penambangan batu andesit ini merupakan rangkain dari proyek pembangunan Bendungan Bener yang merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN). Sayangnya, aparat bersenjata itu rupanya mengabaikan saja aspirasi warga desa bahkan mengedepankan tindak kekerasan terhadap warga.

Baca Juga: 4 Zodiak Ini Kata Astrologi Terlahir Cerdas & Kreatif, Kamu Termasuk?

Advertisement

Baca Juga: 4 Zodiak Ini Kata Astrologi Terlahir Cerdas & Kreatif, Kamu Termasuk?

“Aparat datang dengan beberapa mobil. Dalam mobil itu ada banyak aparat kepolisian dan TNI membawa senjata. Karena jalan sudah diadang warga dengan menggunakan batang pohon, aparat memaksa masuk,  termasuk dengan menggunakan gergaji mesin,” tulis narahubung Gempa Dewa, Yogi Zul Fadhli, dalam keterangan resmi yang diterima Solopos.com, Jumat.

Yogi mengatakan warga juga mencoba menghalangi akses jalan dengan cara duduk sambil membaca selawat. Namun, aparat tetap memaksa masuk bahkan dengan menggunakan cara-cara kekerasan.

Advertisement

Baca Juga: Kata Astrologi Pasangan Zodiak Ini Cocok Jadi Pasangan Hidup

Pengunjuk rasa akhirnya mundur setelah aparat menembakan gas air mata. Dalam kejadian itu, kuasa hukum warga Desa Wadas dari PBH LBH Yogyakarta, Julian, turut ditangkap. Beberapa warga, mahasiswa, dan kuasa hukum warga yang menjadi peserta aksi juga turut ditangkap.

SK Gubernur Jateng

Dikutip Semarangpos.com dari Suara.com, Desa Wadas telah ditetapkan sebagai lokasi penambangan batuan andesit untuk material pembangunan PSN Bendungan Bener Purworejo. Penetapan itu berdasarkan SK Gubernur Jateng No. 509/41/2018.

Advertisement

Penambangan akan menempati lahan seluas 145 ha ditambah 8,64 ha lahan untuk akses jalan menuju proyek. Penambangan akan dilakukan menggunakan metode blasting (peledak) yang diperkirakan menghabiskan 5.300 ton dinamit.

Baca Juga: Turn Back Hoax: Vaksin Covid-19 Dibuat Sebelum Pandemi?

Warga menolak penambangan karena mengancam keberadaan 27 sumber mata air di Desa Wadas. Rusaknya sumber mata air itu berpotensi merusak lahan pertanian warga.

Advertisement

Bendungan Bener merupakan PSN yang menempati wilayah di 3 kecamatan, yakni Bener, Kepil, dan Gebang di Kabupaten Purworejo dan Wonosobo.

Sebanyak 10 desa diperkirakan terdampak pembangunan bendungan ini antara lain Desa Guntur, Nglaris, Limbangan, Karangsari, Kedung Loteng, Wadas, Bener, Kemiri, Burat, dan Gadingrejo.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Lembaga Bantuan Hukum Semarang (@lbhsemarang)

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif