SOLOPOS.COM - Aktivitas dump truk yang mengangkut material penambangan galian C di area Gunung Kendeng, Kabupaten Pati, Jawa Tengah (Jateng). (Istimewa/Wali-SHL Pati)

Solopos.com, PATI — Masifnya aktivitas pertambangan ilegal galian C di Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah (Jateng), dikeluhkan warga sekitar.

Sebab, aktivitas penambangan yang masuk di pegunungan Kendeng itu mengakibatkan sejumlah permasalahan lingkungan, di antaranya berkurangnya sumber mata air.

Promosi Klaster Usaha Rumput Laut Kampung Pogo, UMKM Binaan BRI di Sulawesi Selatan

Dari informasi yang dihimpun Solopos.com, lokasi pertambangan di antaranya berada di Desa Baleadi, Pakem, dan Mlawat. Sejumlah permasalahan mulai dirasakan penduduk sekitar, seperti polusi udara, berkuranganya sumber air sumur, hingga menimbulkan potensi kelangkaan satwa.

Perkumpulan Warga Peduli Sosial, Hukum, dan Lingkungan Hidup (Wali-SHL) Pati, Sutrisno, mengatakan ratusan dump truk pengangkut pasir tampak mondar-mandir di area galian C di desa-desa tersebut dalam empat hari terakhir.

Ia mengaku banyak masyarakat yang mengeluhkan aktivitas penambangan ilegal itu, namun tak berani menyuarakan. Sebab, pelaku atau aktivitas tambang dilakukan oleh sebagian masyarakat Sukolilo sendiri.

“Per hari, dump truk yang melintas 50 sampai ratusan unit. Itu bisa ratusan karena dalam satu baris ada empat pertambangan di satu lokasi,” ungkap Sutrisno saat dihubungi Solopos.com, Rabu (17/5/2023) sore.

Wali-SHL Pati menceritakan, galian C di desa-desa itu awalnya dikelola atau memiliki izin atas nama S. Namun seusai S meninggal pada akhir tahun 2021, aktivitas pengembangan hingga penambangan dialihkan kepada warga sekitar.

“Kemudian sebagian warga mengeluhkan ke kepala desa (kades), tapi hingga saat ini belum pernah dipertemukan (mediasi), dengan siapa penambang yang sekarang. Padahal tujuan kami ingin menanyakan aktivitas tambang tanggung jawab siapa, bilamana ada kerusakan, dampak dan sebagainya,” terangnya.

Wali-SHL Pati pun akhirnya bergerak menemui Dinas Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) Provinsi Jawa Tengah untuk meminta kejelasan terkait izin dan aktivitas pertambangan tersebut. Hingga akhirnya mengetahui jika aktivitas penambangan di Desa Baleadi, Pakem, dan Mlawat dilakukan tanpa izin atau ilegal.

“Pihak ESDM menyebut sepanjang jalan Sukolilo-Prawoto, khususnya Pegunungan Kendeng itu hanya satu yang berizin, yaitu di Desa Wegil. Jadi dengan kata lain, hari ini mereka dengan lancarnya melakukan aktivitas tersebut tak berdasarkan izin resminya,” bebernya.

Terkait dampak, Wali-SHL Pati menyebut suhu panas dan polusi udara adalah contoh nyata yang telah terjadi. Selain itu, sumber air di sumur yang awalnya cukup untuk memenuhi kebutuhan satu bulan, saat ini menjadi tak cukup atau berkurang.

“Padahal dulu di sini sejuk, tapi sekarang jadi panas dan berdebu. Terus kekurangan air mulai dikeluhkan warga. Kemudian satwa-satwa yang bisanya sering membantu para petani, kini menjadi langka,” sebutnya.

Wali-SHL Pati menegaskan jika memang izin penambangan belum ada atau belum dikeluarkan, segala aktivitas penambangan harusnya tak dilakukan. Selain itu, dampak dari penambangan tersebut juga sangat menggangu aktivitas masyarakat hingga menyebabkan ketakutan akan potensi adanya banjir atau longsor.

“Kami pernah menyampaikam reklamasi dan reboisasi, tapi izin tambang itu milik siapa? Harusnya mereka memberikan haknya kepada yang terdampak. Tapi mereka malah berdalih karena tanah perpajakan, jadi sesuka hati tanpa harus mempunyai izin secara resmi. Kemudian sampai saat ini, perhatian Pemkab serta DPRD Pati baru rangkaian belum ada eksekusi,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Cabang (Kacab) Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah Wilayah Kendeng Muria, Irwan Edhie, belum memberikan tanggapan atas penambangan di Sukolilo secara detail. Saat dihubungi Solopos.com, yang bersangkutan mengaku masih di jalan dan tengah mengemudi.

Pihaknya mengaku akan memberikan informasi lebih jauh pada Kamis (18/5/2023).

“Bentar, ini lagi di jalan, mengemudi. Besok saya sampaikan, saya cek juga [kebenaran tambang tanpa izin],” kata Irwan singkat pada Rabu (17/5/2023) malam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya