Jateng
Selasa, 23 Mei 2023 - 21:43 WIB

Warga Terkontaminasi Timbal, Pemkab Tegal Prioritaskan Penanganan Anak-anak 

Ivan Indrakesuma  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bupati Tegal, Umi Azizah, menyebut Kabupaten Tegal masuk dalam daftar prioritas nasional pemulihan lahan terkontaminasi limbah B3 kategori kelas satu.

Solopos.com, SLAWI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tegal menaruh perhatian serius pada kasus keracunan timbal pada anak di wilayahnya. Pemkab mengajak seluruh pemangku kepentingan berkolaborasi bersama mencegah dan mengurangi keracunan timbal pada anak.

Anak-anak di eks lokasi sentra peleburan logam dari material aki bekas di Desa Pesarean, Kecamatan Adiwerna menjadi prioritas. Bupati Tegal, Umi Azizah, menyebut Kabupaten Tegal masuk dalam daftar prioritas nasional pemulihan lahan terkontaminasi limbah B3 kategori kelas satu.

Advertisement

“Aktivitas peleburan logam di Pesarean yang telah dilakukan sejak tahun 1970 hingga 1980-an, direlokasi pada tahun 2009 ke PIK Kebasen menyisakan sejumlah persoalan kesehatan dan lingkungan hidup. Ini menempatkan Kabupaten Tegal dalam daftar prioritas nasional pemulihan lahan terkontaminasi limbah B3 kategori kelas satu,” ujar Umi dalam forum Seminar Diseminasi Rencana Aksi Pengurangan Keracunan Timbal pada Anak di Kabupaten Tegal Tahun 2023–2027, di Syailendra Convention Hall Grand Dian Hotel, Selasa (23/5/2023).

Bupati Umi menjelaskan keracunan timbal pada anak bisa memengaruhi perkembangan sel otak anak. Akibatnya, menurunnya IQ, perubahan perilaku seperti berkurangnya rentang perhatian, meningkatkan perilaku antisosial, dan berkurangnya capaian pendidikan.

Umi berharap seminar tersebut dapat memberikan pemahaman yang bisa membentuk kesadaran, menggerakkan langkah untuk bekerja sama, bersinergi, dan berkolaborasi sesuai dengan peran masing-masing dalam mencegah dan mengurangi keracunan timbal pada anak.

Advertisement

Lebih lanjut disebutkan, berdasarkan hasil temuan uji laboratorium, pada tahun 2011 silam, sekitar 88% dari 400 orang dewasa di Tegal memiliki kadar timbal dalam darah di atas 10 mikrogram per desiliter (?g/dL). Dari jumlah tersebut 16 persen di antaranya memiliki kadar timbal dalam darah di atas 45 ?g/dL.

Hasil penelitian lain juga menunjukkan dari 60 orang responden yang sedang atau pernah bekerja di peleburan logam, kadar timbal dalam darahnya rata-rata di atas 10 ?g/dL.

“Merespons yang demikian, harus ada upaya aksi multisektor juga multistakeholder. Bahaya paparan dan pajanan timbal ada di depan mata,” jelas Umi, dilansir laman resmi Pemkab Tegal.

Advertisement

Umi berharap seminar tersebut dapat mencapai tujuan tersosialisasikannya dokumen rencana aksi pengurangan keracunan timbal pada anak di Kabupaten Tegal tahun 2023-2027, serta didapatkannya komitmen dari pemangku kepentingan dalam mendukung kegiatan implementasi rencana aksi.

Seminar mengundang narasumber berkompeten yaitu Direktur Pemulihan Lahan Terkontaminasi dan Tanggap Darurat Limbah B3 dan Non B3 (PLTTDLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Haruki Agustina, Kepala Perencanaan UNICEF Indonesia Silas Rapold, Ketua Tim Inti/Asisten Perekonomian Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Tegal Hendadi Setiaji, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tegal Muchtar Mawardi, dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal Ruszaeni.

Seminar dihadiri 96 tamu undangan dari instansi pemerintahan mulai dari kementerian, pemerintah provinsi, kabupaten, kecamatan/desa, sektor kesehatan, UN dan organisasi sipil, sektor pendidikan, sektor swasta, dan media.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif